BPBD DIY Tutup 14 Lokasi Tambang Ilegal di Sekitar Kawasan Gunung Merapi

BPBD DIY juga memasang portal setinggi 2 meter dan lebar 4 meter di ruas-ruas jalan menuju kawasan yang biasa dijadikan tempat tambang ilegal.

Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Lokasi penambangan pasir Kali Gendol, Kepuharjo, Cangkringan yang sepi karena dihentikan sementara usai status Merapi dinaikan menjadi waspada. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menutup 14 lokasi tambang pasir ilegal di sekitar hulu kawasan Gunung Merapi.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan langkah itu sekaligus menjadi upaya pengamanan dan penyelamatan lahan Kasultanan Keraton Yogyakarta, terutama yang berada di wilayah Kapanewon Cangkringan dan Pakem, Sleman.

"Jadi kita dalam waktu dua hari ini kami melakukan pemasangan portal di tanah SG (Sultan Ground) yang ada penambangan tidak berizin. Juga di tanah kas desa," terang Biwara kepada Tribun Jogja, Minggu (12/9/2021).

Pihaknya juga memasang portal setinggi 2 meter dan lebar 4 meter di ruas-ruas jalan menuju kawasan yang biasa dijadikan tempat tambang ilegal.

Langkah itu diharapkan dapat menghalau truk penambang yang masuk. 

Namun, portal itu masih dapat dilalui oleh penduduk sekitar sehingga tak menganggu akses mobilitas warga setempat.

Biwara menjelaskan, setidaknya ada tiga tujuan dari upaya penutupan dan pengamanan yang dilakukan pihaknya.

Di antaranya, Merapi masih berstatus siaga sehingga aktivitas penambangan di dalam radius 5 km harus dihentikan.

"Yang perlu (dihentikan) itu kan penambang di sungai-sungai. Rekomendasinya tidak boleh ada penambangan di alur sungai yang radius bahaya," jelasnya.

"Kalau tambang tidak berizin memang seharusnya ditutup," sambungnya.

Selain itu, mayoritas aktivitas tambang yang dilakukan berada di kawasan rawan longsor. 

Sehingga penambangan harus dihentikan karena dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun penambang itu sendiri.

"Jadi menyelamatkan warga sekitar dari potensi longsor," jelasnya.

Terakhir, Pemda DIY memandang kawasan Merapi sebagai aset budaya di DI Yogyakarta. 

Bahkan Merapi juga termasuk dalam garis imajiner atau sumbu filosofis Kesultanan Yogyakarta.

"Merapi adalah aset budaya yang perlu dilestarikan," ucapnya.

Lebih jauh, Biwara menjelaskan, saat ini status Gunung Merapi masih Siaga. 

Aktivitas vulkanik Merapi pun masih tergolong intens belakangan ini. 

Seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi segala rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG.

"Kadang (material vulkanik) meluncur 2.000-3.000 meter. Tapi masih dalam radius 5 km yang direkomendasikan BPPTKG. Rekomendasinya masih sama," jelas Biwara. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved