3.000 Pekerja di DIY Masih Dirumahkan Meski PPKM Telah Turun Level

Ribuan orang yang dirumahkan mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.

TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Akses ke selatan menuju Jalan Mangkubumi, di simpang Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta kembali disekat pada Rabu (4/8/2021) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 3.000 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengalami perumahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di tengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah ini.

Sedangkan sekitar 200 pekerja juga ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan kendati demikian dari hasil evaluasi pekan ini menunjukkan sudah ada sebagian kecil pekerja yang kembali dipekerjakan.

"Hasil evaluasi Rabu kemarin ada beberapa perusahaan mulai mempekerjakan kembali seiring level PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai operasi 100 persen," terang Aria, Minggu (12/9/2021).

Aria melanjutkan, ribuan orang yang dirumahkan mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.

Sebab, hingga saat ini tempat-tempat wisata di DIY memang belum dibuka meski ada penurunan level PPKM.

"3.000 itu yang dominan dari sektor pariwisata. Ada hotel, ada biro perjalanan wisata, ada resto," terangnya.

Disinggung adanya bantuan untuk pekerja, Aria menjelaskan, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan. 

"Kalau (bantuan) yang lain tergabung bansos di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ada di Dinsos. Tapi harapannya semoga semua segera pulih lagi," jelasnya.

Aria melanjutkan, saat ini ada sebagian perusahaan maupun pabrik yang telah diizinkan untuk beroperasi secara penuh. 

Seluruh pekerjanya diizinkan untuk melakukan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Kebijakan pelonggaran itu otomatis dapat membuat buruh bisa kembali bekerja.

Untuk dapat menggelar WFO 100 persen, lanjut Aria, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Yakni, minimal 90 persen pekerjanya harus tervaksin Covid-19 dan mengantongi Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved