Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Belajar dari Kebakaran Lapas Tengerang Selatan
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY memastikan tidak ada lapas yang melebihi kapasitas, yang dapat berdampak buruk terhadap para warga binaan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY memastikan tidak ada lapas yang melebihi kapasitas, yang dapat berdampak buruk terhadap para warga binaan pemasyarakatan di wilayah DIY.
Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, insiden kebakaran Lapas Tangerang Selatan beberapa waktu lalu menjadi perhatian pihaknya untuk mengevaluasi kondisi Lapas dan juga Rutan di wilayah setempat.
Selain itu, Dirjen PAS Kemenkumham juga memerintahkan agar pemeriksaan di unit satuan terbawah optimal termasuk keterisian sel tahanan.
"Alhamdulillah tidak over kapasitas, tapi mungkin di beberapa Lapas dan Rutan semisal Lapas Narkotika Sleman itu sudah hampir penuh, kapasitas 450 sekarang sudah mendekati. Kemudian di Rutan Bantul, di masa pandemi ini banyak sekali tahanan baru yang kita titipkan di Polres tapi kemudian diminta agar tahanan segera dikirim ke Rutan karena memang mereka juga over kapasitas," kata Gusti Ayu, Jumat (10/9/2021).
Dia menyebut, jika terpidana atau tersangka maupun terdakwa masuk ke dua tempat itu dipastikan bahwa kondisinya telah melebihi kapasitas maksimal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Warga Karangdowo Akan Dapatkan Air Bersih dari PDAM, Bupati Klaten: Tahun Ini Pembukaan Jaringan
Sementara untuk kondisi Lapas dan Rutan lain di seluruh DIY dipastikannya masih dalam keadaan aman.
"Jadi yang kelihatan lebih walaupun kisarannya hanya misalnya kelebihan 7-10 orang itu ada di Rutan Bantul dan Lapas Narkotika Sleman, itu hampir penuh jadi kalau masuk lima tahan lagi pasti sudah lebih dari kapasitas tapi tidak terlalu besar. Di tempat lain masih landai dan di bawah kapasitas," ujar dia.
Saat ini, pihaknya mengelola sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis, 4 Lapas, 4 Rutan, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 4 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan 2 Balai Pemasyarakatan.
Namun hanya sembilan Lapas yang menjadi tempat lokasi tahanan para narapidana yang terdiri dari UPT, Lapas, Rutan dan LPKA.
Gusti Ayu menerangkan, dalam memanajemen Lapas maupun Rutan yang hampir kelebihan kapasitas itu pihaknya telah melakukan berbagai upaya.
Misalnya dengan Rutan yang hampir penuh, petugas akan memindahkan narapidana yang telah inkrah ke Lapas lain yang memungkinkan.
Begitu pula dengan kondisi di Lapas. Seperti di Lapas Narkotika Sleman, selain sebagai tempat tahanan para terpidana, lokasi itu juga digunakan pihaknya sebagai tempat penahanan narapidana yang belum memperoleh inkrah dari pengadilan.
"Saya juga sudah melaporkan kondisi ini ke Pemda soal jumlah tahanan yg meningkat beberapa waktu lalu, dan intinya Pemda ingin agar kapasitas Lapas dan Rutan ini bisa dijaga agar tidak ada yang kelebihan. Jadi rencana kami, apabila di Lapas Narkotika itu sudah lebih, maka kami sudah meminta izin agar napi yang menjelang bebas ini dikirim, misalnya yang menjelang bebas, sudah mendekati, asimilasi, atau integrasi itu dikirim ke Lapas daerah Jawa yang mungkin masih bisa menerima," kata dia.
Pilihan pemindahan narapidana bisa dilakukan ke Lapas Narkotika Purworejo yang saat masih kosong. Hanya perlu persiapan sarana, prasarana dan juga pegawai untuk melengkapi pelayanan di Lapas itu.
Pihaknya juga memastikan bahwa pembangunan Lapas atau Rutan baru belum terlalu mendesak di Jogja, saat ini pun masih ada tempat yakni LPKA Wonosari yang kosong dan bisa digunakan untuk sel tahanan narapidana jika dibutuhkan.
Baca juga: BBPOM di Yogyakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Layani Masyarakat dengan Maksimal