Kabupaten Bantul
Ini Beberapa Aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Bantul
Melalui Instruksi Bupati Nomor 27/INSTR/2021, beberapa kegiatan masyarakat telah mengalami kelonggaran.
Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Kemudian untuk tempat ibadah paling banyak 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.
Sedangkan tempat hiburan, karaoke, diskotik, salon, spa dan sejenisnya ditutup sementara.
"Tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta dan masyarakat ditutup sementara, kecuali pada tempat wisata yang dilakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan yang akan diatur lebih lanjut oleh kepala Dinas Pariwisata," tambahnya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-update-corona-di-di-yogyakarta.jpg)