Kabupaten Bantul

Ini Beberapa Aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Bantul

Melalui Instruksi Bupati Nomor 27/INSTR/2021, beberapa kegiatan masyarakat telah mengalami kelonggaran.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Berita Update Corona di DI Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat telah menetapkan beberapa daerah dapat menerapkan PPKM Level 3, satu di antaranya adalah Kabupaten Bantul.

Melalui Instruksi Bupati Nomor 27/INSTR/2021, beberapa kegiatan masyarakat telah mengalami kelonggaran.

Sekda Bantul, Helmi Jamharis menyatakan bahwa semua bentuk kegiatan/aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan, dilarang selama pelaksanaan PPKM level 3.

"Semua kegiatan yang diizinkan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya mengutip Instruksi Bupati tersebut, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: PPKM di Bantul Turun Level, Pemkab Terus Kebut Vaksinasi Covid-19

Di aktivitas perdagangan, beberapa aktivitas masyarakat yang mengalami kelonggaran seperti pasar rakyat yang buka siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB, sementara pasar yang buka malam hari sampai dengan jam 21.00 wib.

Untuk kapasitasnya 50 persen dari daya tampung.

"Untuk toko swalayan, supermarket, toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen daya tampung, dan khusus supermarket wajib menerapkan PeduliLindungi mulai 14 September 2021," ujarnya.  

Ia juga menjelaskan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen.

Dan selama PPKM level 3 waktu makan paling lama yang diperbolehkan adalah 60 menit.

Sementara untuk pelayanan delivery atau take away bisa sampai pukul 22.00 wib

Kemudian, untuk restoran dan kafe yang berada di dalam gedung atau indoor, dilarang memberikan pelayanan makan minum di tempat dan hanya diizinkan memberikan pelayanan delivery atau take away sampai dengan jam 22.00 wib

Sementara kelonggaran diberikan ke restoran atau kafe yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari daya tampung yang ada.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bantul Turun, Namun BOR di RS Panembahan Senopati Mencapai 82,8 persen

"Satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi," ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk kegiatan kemasyarakatan seperti upacara kematian cukup diberitahukan di tingkat pedukuhan, segerakan pemakaman jenazah dan doa bersama dilaksanakan keluarga inti.

"Untuk acara resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya diizinkan dengan jumlah undangan paling banyak 20 undangan, jamuan dalam kotak atau dus, tidak prasamanan," urainya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved