Soal Komunikasi dengan Pihak Berperkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ICW ke Bareskrim

Soal Komunikasi dengan Pihak Berperkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ICW ke Bareskrim

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintaluli Siregar terkait komunikasi dengan pihak berperkara tak hanya berhenti di Dewan Pengawas (Dewas) saja.

Lili Pintauli yang sebelumnya sudah disanski berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen oleh Dewas karena terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Lili Pintauli ke Bareskrim.

Laporan tersebut dibuat karena ICW menilai pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli bukan sekadar pelanggaran kode etik saja.

Namun apa yang sudah dilakukan oleh wakil ketua KPK tersebut sudah pelanggaran hukum.

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Karena itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Kurnia mengatakan, ICW menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Baca juga: Saat Pegiat Anti Korupsi Ramai-ramai Kritik Putusan Dewas Soal Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Baca juga: Komisioner KPK Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan

Menurut dia, dalam pasal tersebut jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun," ujar dia.

Kurnia membawa dokumen bukti-bukti komunikasi Lili dengan M Syahrial saat menyampaikan laporan.

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar bekerja profesional dan independen dalam menangani perkara ini.

"Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," kata dia.

Sementara itu, pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.

Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved