Kendalikan Harga Pangan, Presiden Sri Langka Tetapkan Status Darurat

Keputusan Presiden Sri Langka Gotabaya Rajapaksa memutuskan untuk menerapkan status keadaan darurat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AP PHOTO/ERANGA JAYAWARDENA
Parlemen Sri Lanka pada Senin (6/9/2021) menyetujui keadaan darurat yang dinyatakan oleh presiden, yang mengatakan itu diperlukan untuk mengendalikan harga pangan dan mencegah penimbunan di tengah kekurangan beberapa bahan pokok. 

TRIBUNJOGJA.COM, COLOMBO - Keputusan Presiden Sri Langka Gotabaya Rajapaksa memutuskan untuk menerapkan status keadaan darurat.

Keputusan itu diambil untuk mengendalikan harga pangan di negara tersebut.

Selain itu juga untuk mencegah penimbunan sembako.

Penetapan status darurat oleh presiden ini juga mendapatkan persetujuan dari pihak parlemen.

Legislator oposisi pada Senin (6/9/2021) tetap menilai deklarasi keadaan darurat tidak diperlukan karena undang-undang lain dapat digunakan untuk menjaga pasokan penting.

Oposisi khawatir aturan darurat yang keras dapat disalahgunakan untuk melumpuhkan kritik.

Undang-undang darurat memungkinkan pihak berwenang menahan orang tanpa surat perintah, menyita properti, memasuki dan menggeledah setiap tempat, menangguhkan undang-undang dan mengeluarkan perintah yang tidak dapat dipertanyakan di pengadilan.

Pejabat yang mengeluarkan perintah tersebut juga kebal dari tuntutan hukum.

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa mengumumkan keadaan darurat pada 30 Agustus.

Konstitusi mengharuskannya disetujui dalam waktu 14 hari oleh 225 anggota parlemen, di mana partai yang memerintah memiliki lebih dari 150 kursi.

Baca juga: Uang di ATM Milik Bidan di Klaten Raib, Polisi: Kami Sudah Terima Laporan

Al Jazeera mewartakan pada Kamis (7/9/2021), resolusi tersebut menerima 132 suara mendukung dan 51 suara menentang.

Pemerintah mengeklaim telah memaksimalkan upaya untuk menggunakan hukum normal, tetapi kasus pengadilan yang diajukan tertunda oleh pandemi.

Para legislator partai yang berkuasa menyatakan keadaan darurat diumumkan hanya karena pilihan lain tidak berhasil.

Mereka berdalih pemerintah tidak bermaksud menggunakan peraturan darurat untuk melawan oposisi.

Sri Lanka kerap diperintah di bawah keadaan darurat selama lebih dari 50 tahun terakhir karena mengalami dua pemberontakan Marxis dan perang saudara selama beberapa dekade.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved