Berita Klaten

Sebanyak 693 Botol Miras Ilegal di Jogonalan Klaten Disita Polisi

Ratusan botol miras itu disita polisi dari kediaman DS yang berada di daerah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Dok Humas Polres Klaten
Jajaran Polres Klaten saat menyita ratusan botol miras dari rumah seorang warga di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten menyita 693 botol minuman keras (miras) ilegal dengan kadar alkohol tinggi dari seorang warga berinisial DS (37).

Ratusan botol miras itu disita polisi dari kediaman DS yang berada di daerah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).

Kegiatan operasi pekat itu dimulai sekira pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Klaten AKP Sri Anggono.

Operasi pekat ini digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mencegah potensi kerumunan.

"Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan 693 botol miras berbagai jenis," ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah.

Ia mengatakan, dari 693 botol miras itu, sebanyak 67 botol diantaranya merupakan miras jenis ciu, kemudian ada juga ditemukan jenis bir hingga miras botolan berkadar alkohol tinggi lainnya.

Menurut Abdillah, awal mula operasi pekat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jogonalan terdapat aktifitas penjualan miras.

Kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras yang disembunyikan di berbagai lokasi sekitar rumah.

Ratusan botol miras kemudian diamankan di Polres Klaten dan untuk penjual akan diajukan ke sidang tipiring.

"Ada 3 tempat yang digunakan pelaku untuk menyimpan miras-mirasnya. Ada di ruang tamu, kemudian juga di 2 bagasi mobil miliknya," lanjut dia.

Kemudian, Abdillah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktifitas jual beli maupun mengkonsumsi miras.

Hal tersebut menurutnya akan membawa dampak negatif bagi kesehatan dan juga kamtibmas. Apalagi saat ini masih dalam situasi wabah COVID-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan.

"Yang masih menjual miras, saya himbau berhenti. Banyak efek negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras. Kemudian jika masyarakat ada yang mengetahui peredaran miras silakan lapor ke kami," tandasnya

(*/mur/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved