Kabupaten Sleman

Hampir Separuh dari Rumah Penduduk di Sanggrahan Tergerus Jalan Tol

Ada 120 bidang tanah di padukuhan Sanggrahan, dari total 344 bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi yang tergerus Tol Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Gapura masuk Padukuhan Sanggrahan. Hampir separuh rumah warga di sana tergerus pembangunan jalan tol 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wilayah padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman menjadi titik pertemuan dalam proyek pembangunan jalan tol Jogja - Bawen dan Jogja - Solo.

Titik pertemuan berada di tengah pemukiman warga.

Tak heran, banyak rumah - rumah penduduk yang terdampak. Jumlahnya mencapai hampir lima puluh persen dari populasi. 

Jogoboyo (Kasi Pemerintahan) Kalurahan Tirtoadi, Heky Prihantoro mengatakan, ada 120 bidang tanah di padukuhan Sanggrahan, dari total 344 bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi yang tergerus dalam proyek pembangunan jalan tol Jogja - Bawen. Di mana 60 - 70 bidang berupa objek bangunan.

Lainnya lahan persawahan maupun pekarangan.

Baca juga: Kampung Miliarder di Sleman Hasil Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen, Ini Pengakuan dan Cerita Warga

Jumlah tersebut belum termasuk bidang yang terdampak tol Jogja - Solo. 

"Jadi dampak tol di Sanggrahan ini mayoritas pemukiman. Hampir 50 persen rumah warga di padukuhan Sangrahan ini kena," kata dia, ditemui Minggu (5/9/2021). 

Rumah warga terdampak di Sanggrahan paling banyak ada di RT 3 dan RT 4.

Dari pantauan Tribunjogja.com di lokasi, sejumlah rumah saat ini sudah mulai dirobohkan.

Mereka, warga terdampak, memang diberi waktu 6 bulan setelah uang ganti rugi dibayarkan agar segera mengosongkan lahan.

Kesibukan untuk mengosongkan lahan sudah mulai dilakukan. 

Menurut Heky, banyak warga Sanggrahan tidak mau pindah kampung.

Setelah mendapatkan uang ganti rugi, mereka membangun rumah lagi di pekarangan sebelah kampung atau masih berada di Kalurahan Tirtoadi yang tidak terdampak tol.

Sebab, warga sudah hidup selama puluhan tahun, sehingga sulit untuk melepas kenangan dan sejarah. 

"Warga memang mendapatkan uang ganti rugi. Tapi mereka sudah lama tinggal di Sanggrahan. Sejarah dan kenangan itu yang tidak bisa dinominalkan," kata Heky yang juga menjabat sebagai Plt Dukuh Sanggrahan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved