Termasuk DI Yogyakarta, Ini Daftar Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Selain DI Yogyakarta, ada pula beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali yang hingga saat ini juga masih berstatus level 4 penerapan PPKM

Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran virtual sekretariat presiden, Seniin (30/8/2021) malam.

Dalam perpanjangan penerapan PPKM berlevel kali ini, pemerintah juga menyampaikan adanya beberapa wilayah yang berhasil turun level.

Di antaranya adalah wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya, dari yang sebelumnya berstatus level 4 kini menjadi level 3.

Selain itu, wilayah Semarang Raya juga mengalami menurun level menjadi level 2.

Baca juga: Selama PPKM Berlangsung 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan, 221 Karyawan Terkena PHK

Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 Indonesia Selasa 31 Agustus: Tambah 10.534 Kasus, Jatim Tertinggi, Jabar Kedua

Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak disebutkan oleh Presiden Jokowi dalam siarannya.

Artinya, hingga saat ini DI Yogyakarta memang masih menerapkan PPKM level 4.

Selain DI Yogyakarta, ada pula beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali yang hingga saat ini juga masih berstatus level 4 penerapan PPKM.

Melansir dari tribunnews.com, berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:

Jawa Tengah

- Kabupaten Purworejo

- Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Penyekat gabungan sedang melakukan penyekatan di ruas jalan di wilayah Sleman. Masa perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan meskipun di sejumlah Jalan mulai diperlonggar.
Penyekat gabungan sedang melakukan penyekatan di ruas jalan di wilayah Sleman. Masa perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan meskipun di sejumlah Jalan mulai diperlonggar. (istimewa)

Jawa Timur

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Geliat wisatawan di Jalan Malioboro di tengah PPKM Level 4, Minggu (29/8/2021).
Geliat wisatawan di Jalan Malioboro di tengah PPKM Level 4, Minggu (29/8/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Alasan DIY Masih di Level 4

Angka kematian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat wilayah ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September 2021 mendatang.

Kendati mengalami tren penurunan, angka kematian di DIY sepanjang periode penerapan PPKM sebelumnya masih cukup tinggi. 

Berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Kesehatan, angka kematian harian DIY rata-rata masih di atas 5 orang per 100 ribu penduduk.

Dihimpun dari data Satgas Penanganan Covid-19 DIY, total angka kematian akibat Covid-19 selama sepekan terakhir atau tepatnya 26-30 Agustus lalu mencapai 124 kasus.

Angka kematian terendah tercatat pada 26 Agustus 2021 lalu yakni sebanyak 15 kasus, sedangkan tertinggi pada 30 Agustus 2021 sebanyak 35 orang.

Adapun total kasus meninggal akibat Covid-19 di DIY hingga 30 Agustus 2021 sendiri mencapai 4.816 kasus.

Baca juga: PPKM di Klaten Sudah Turun ke Level 3, Satgas COVID-19 Bakal Tingkatkan Razia Prokes

Baca juga: Kembali Jalani PPKM Level 4, Pemkot Yogya Targetkan Turun Level Pekan Depan 

Lebih jauh, terkait aspek penilaian PPKM lainnya seperti angka terkonfirmasi per 100 ribu penduduk dan jumlah rawat inap per 100 ribu penduduk dinilai telah sesuai dengan kriteria PPKM Level 3.

"Ya jadi sebetulnya penilaian terhadap level oleh kementerian kesehatan, Pemda DIY dan kabupaten mencoba menekan angka kematian serendah-rendahnya dan kesembuhan setinggi-tinggi dan kasus positif serendah-rendahnya. Soal penilaian (PPKM) kita serahkan ke pusat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/8/2021).

Aji mengatakan, Pemda terus berusaha menekan angka kematian akibat Covid-19 di wilayahnya

Hal itu juga dibarengi dengan upaya peningkatan angka kesembuhan. 

Dengan demikian positivity rate di DIY pun bisa terus turun.

"Kemarin positivity rate-nya 6,98 ya. Akan terus kita kurangi," bebernya.

Menurunnya, angka kematian pada pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah telah menurun signifikan. 

Hal ini disebabkan karena jumlah warga yang menjalani isoman memang telah jauh berkurang.

Selain itu saat ini juga terdapat satgas khusus yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien yang menjalani isoman.

Kematian akibat Covid-19 di DIY, lanjut Aji, kini didominasi kematian yang terjadi di rumah sakit rujukan Covid-19. 

Uji coba pembukaan mall di Yogyakarta, Selasa (24/8/2021).
Uji coba pembukaan mall di Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Penyebabnya kebanyakan karena pasien telah memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang diderita serta seorang warga berusia lanjut.

"Lebih banyak (angka kematian) yang ada di rumah sakit karena orang-orang yang dengan komorbid, lansia yang sudah parahkan masuknya ke rumah sakit. Sehingga jumlah kematian lebih banyak di rumah sakit," ungkapnya.

Aji meminta masyarakat untuk tak ragu pergi ke rumah sakit jika dirinya bergejala Covid-19.

Apalagi saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah lengang yakni di sekitar angka 30 persen.

"Tidak ada alasan pasien Covid-19 ditolak rumah sakit sehingga kalau bergejala ya harus ke rumah sakit, jangan diobati di rumah," tandasnya.

Aji menyebutkan, DIY yang masuk wilayah aglomerasi pun juga menjadi salah satu faktor untuk menerapkan PPKM Level 4. 

"Karena daerah level 4 kalau sekitarnya level 3, daerah yang level 3 bisa menjadi level 4 lagi karena mobilitas yang tinggi," jelasnya.

( tribunjogja.com/ tribunnews.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved