Klaten Turun ke PPKM Level 3 tapi Objek Wisata Masih Ditutup, Ini Harapan Pengelola Umbul Ponggok

Klaten Turun ke PPKM Level 3 Tapi Objek Wisata Masih Ditutup, Ini Harapan Pengelola Umbul Ponggok

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
travel.tribunnews.com
Wahana di Umbul Ponggok 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Objek wisata di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih ditutup meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di daerah itu sudah turun ke Level 3.

Kebijakan itu pun mendapat tanggapan dari pengelola objek wisata di daerah itu.

Pengelola Marketing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri selaku pengelola Umbul Ponggok, Agus Santoso pasrah dengan kebijakan tersebut.

"Harapannya semoga tempat wisata segera buka sehingga kita bisa beroperasi lagi, walaupun harus dengan protokol kesehatan yang wajib, kita akan lakukan," ucapnya pada awak media Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan, selama penutupan objek wisata para pengelola objek wisata tak memiliki penghasilan.

"Dampaknya objek wisata tutup ya kita tak punya penghasilan karena beberapa bulan sudah tidak kerja," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Klaten, Sri Nugroho membenarkan jika sektor pariwisata di Klaten masih ditutup meski PPKM di Klaten sudah turun ke Level 3.

"Untuk PPKM level 3, Pariwisata di Klaten masih ditutup. Kami masih mengacu pada Inmendagri yakni belum diperbolehkan," ujarnya saat Tribunjogja.com hubungi.

Baca juga: Klaten Turun ke PPKM Level 3, Obyek Wisata Masih Ditutup, Operasional Warung Makan Tambah Satu Jam

Baca juga: Selama PPKM Berlangsung 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan, 221 Karyawan Terkena PHK

Menurutnya, penutupan objek wisata saat PPKM level 3 ini sudah diinformasikan kepada pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Klaten.

"Pengelola objek wisata sudah tahu soal Inmendagri itu, kami kan ada grup percakapan jadi di share di situ," imbuhnya.

Terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito mengatakan pelaksanaan aturan PPKM Level 3 ini berlaku selama sepekan ke depan, yakni mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Sesuatu yang diharapkan masyarakat ternyata tidak terwujud, bahwa wisata tetap belum boleh dibuka di level 3 ini," katanya.

Menurut Ronny, untuk usaha kuliner seperti warung, kafe rumah makan jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Pada pelaksanaan PPKM Level 4, sektor ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Warung, rumah makan ini diperpanjang bukanya sampai jam 21.00 walaupun masih menerapkan prokes seperti PPKM Level 4," katanya.

Ia pun berharap, warga Klaten tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved