Capaian Masih Rendah, Pemkab Gunungkidul Perluas Jaringan Pembayaran PBB
Capaian Masih Rendah, Pemkab Gunungkidul Perluas Jaringan Pembayaran PBB
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Gunungkidul masih rendah. Hingga akhir Agustus, perolehannya baru mencapai sekitar Rp Rp 14,7 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan upayakan memaksimalkan PAD dari PBB terus dilakukan.
"Salah satunya dengan memperluas jaringan pembayaran hingga sistem jemput bola," katanya pada wartawan, Selasa (31/08/2021).
Selain perluasan jaringan pembayaran, Saptoyo mengatakan pihaknya juga mengupayakan pemberian insentif. Terutama bagi wilayah yang bisa melakukan pelunasan PBB lebih cepat sebelum jatuh tempo.
Sistem insentif sendiri sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, namun baru diberikan ke tingkat kalurahan. Rencananya, mulai tahun ini kapanewon juga diberikan insentif serupa.
"Insentif ini semacam penghargaan agar capaian penerimaan PAD bisa maksimal dari PBB," jelas Saptoyo.
Ia mengatakan penerimaan PAD Gunungkidul masih sangat bergantung pada perolehan PBB. Adapun hasil perolehan tersebut "dikembalikan" lagi ke masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan.
Baca juga: Pemkab Klaten Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar Rp 26 Miliar
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan capaian PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan saat ini baru mencapai 67 persen dari target.
"Menurut data terakhir, pendapatan yang masuk baru sebesar Rp14.747.901.735,00," ungkapnya.
Supriyatin mengatakan target perolehan PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan Gunungkidul tahun ini mencapai Rp 22 miliar. Sesuai aturan, masa jatuh tempo pembayaran PBB ini pada tanggal 30 September mendatang.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera membayar PBB sebelum jatuh tempo. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang sudah menjalin kerjasama hingga lewat kalurahan.
"Jika melewati tanggal jatuh tempo, maka bisa terkena beban denda," kata Supriyatin.
Menurutnya, di tahun ini Pemkab Gunungkidul tidak menerapkan kebijakan memberikan keringanan terkait PBB ini. Hal itu juga berlaku di masa penerapan PPKM Level 4 sejak Juli lalu.
Supriyatin mengatakan, keringanan pernah diberikan pada awal pandemi atau 2020 lalu. Adapun saat itu keringanan yang diberikan berupa memundurkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
"Kalau tahun ini tetap sama seperti biasanya, yaitu di akhir September," jelasnya. (Tribunjogja/Alexander Ermando)