OTT Bupati Probolinggo, Diduga Jual Beli Jabatan Kades

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (30/8/2021). 

"Kita taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kita juga tidak akan menghalang-halangi," ucapnya.

Alih isu?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya hanyalah pengalihan isu semata. Sebab OTT ini berbarengan dengan putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK, Senin (30/8/2021).

"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang nanti akan dibacakan," ujar Boyamin, ketika dihubungi.

Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Dewas KPK pun memutuskan Lili Pintauli terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (Tribun Network)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Selasa 31 Agustus 2021 halaman 01.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved