OTT Bupati Probolinggo, Diduga Jual Beli Jabatan Kades
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.
JAKARTA, TRIBUN JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. OTT dilakukan kepada Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Minggu malam (29/8/2021), di kediaman mereka di Probolinggo.
Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan jual beli jabatan kepala desa (kades). Dari informasi yang dihimpun, dalam OTT ini KPK turut menyita uang sekitar Rp360 juta.
Pascaditangkap, Puput dan Hasan diterbangkan ke Jakarta. Mereka yang diamankan langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Puput dan Hasan bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. Selain keduanya, dalam OTT tersebut, Tim Satgas juga menangkap sejumlah pihak lainnya.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB, Puput yang mengenakan jaket berwarna merah membisu saat ditanya sejumlah awak media. Namun, dari kejauhan Puput sempat memberi salam ke awak media dan langsung menuju ruang atas gedung KPK. Camat serta kepala desa yang ikut dicokok KPK, juga memilih membisu.
Sang suami, Hasan yang mengenakan baju jaket olahraga pun bungkam. Selain pasangan suami istri itu, sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung KPK di antaranya seorang camat dan penjabat kepala desa.
Penangkapan terhadap Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI Fraksi NasDem, ternyata membuat heboh grup percakapan WhatsApp para wakil rakyat di Senayan. Adalah Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman yang membeberkannya.
"Sudah ramai sejak pagi di WAG DPR, namun demikian hingga saat ini kami belum mendapat informasi lengkap dan resmi," ucap Habiburokhman, Senin (30/8/2021).
Politikus Gerindra itu menegaskan, MKD tak akan mengintervensi KPK terkait kasus hukum yang menjerat Hasan. Pihaknya menyebut akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.
Prihatin
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan, baru mendengar tertangkapnya salah satu kader NasDem lewat media. Johnny belum berkomunikasi dengan Hasan sebagai pihak yang disebut diamankan KPK. Atas berita ini, NasDem mengaku prihatin.
"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny.
Johnny menegaskan pihaknya akan merujuk pada asas praduga tak bersalah terhadap kejadian ini. Hanya saja, Partai NasDem telah memiliki prosedur atau aturan tegas apabila terjadi OTT terhadap kader dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagai anggota dan semua jabatan Partai NasDem.
"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyebut sampai detik ini status Hasan masih tercatat sebagai kader. Berdasarkan SOP di internal Partai NasDem, pejabat publik yang terkena masalah hukum baru akan mengundurkan diri jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad enggan berandai-andai apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Hasan. Sebab partainya masih mencermati dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.
