Yogyakarta

Tahun Ini, Satpol PP DI Yogyakarta Targetkan Bentuk 4.900 Kelompok Jaga Warga

Pada 2020 lalu sebanyak 1.224 kelompok Jaga Warga berhasil dibentuk di DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menargetkan tiap kampung dan padukuhan DI Yogyakarta dapat membentuk kelompok Jaga Warga di tahun 2021 ini.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pada 2020 lalu sebanyak 1.224 kelompok Jaga Warga berhasil dibentuk.

Sedangkan tahun ini, pihaknya menargetkan pembentukan hingga lebih dari 4.900 kelompok Jaga Warga.

Disinggung jumlah kelompok Jaga Warga yang terbentuk tahun ini, Noviar belum bisa merinci.

Baca juga: Satgas Covid-19 di RT/RW Minim, Satpol PP DIY Dorong Pembentukan Kelompok Jaga Warga

Sebab pihaknya masih melakukan pendataan terkait wilayah yang sudah membentuk kelompok Jaga Warga karena belum seluruhnya melakukan pelaporan terkait pembentukan tersebut.

“Yang terbentuk tahun ini baru kami data. Targetnya kita seluruh padukuhan dan kampung terbentuk semua sebanyak 4.900an kelompok Jaga Warga,” kata Noviar saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Untuk mempercepat pembentukan, pemerintah kalurahan dan kelurahan yang belum berpartisipasi diminta untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) lurah terkait pembentukan tersebut.

Dalam pembentukannya, Noviar tak bisa berbuat banyak.

Sebab, dalam hal ini Satpol PP DIY hanya berperan sebagai pendamping.

Noviar menjelaskan, keberadaan Jaga Warga sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.

Baca juga: Satpol PP DIY Bina Satlinmas dan Jaga Warga untuk Perkuat Satgas COVID-19

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.

Kelompok Jaga Warga mempunyai tugas membantu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada dukuh/ketua RW/ketua pengurus kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kemudian juga melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sementara fungsinya adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial, sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada dukuh/ketua RW/ketua pengurus kampung, dan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Jaga Warga, Pandoming Laku Perangi Covid-19

Di kala pandemi, Jaga Warga bersama elemen masyarakat lain juga berperan untuk membantu upaya penanganan wabah di wilayahnya.

Terpisah, Lurah Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Darsana mengatakan, kelurahan yang dipimpinnya telah membentuk kelompok Jaga Warga sejak 2019 lalu. Di kampungnya terdiri dari 25 orang.

Karena berada dalam situasi pandemi, Jaga Warga juga memiliki tugas tambahan yakni untuk penanganan Covid-19.

Misalnya, Jaga Warga melakukan penanganan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) dan membantu kebutuhan warga selama isoman sebelum bantuan logistik dari Dinas Sosial tiba.

“Jaga Warga juga sebagai pintu masuk dan keistimewaan untuk membiayai penanganan Covid-19 di wilayah,” tambah Darsana. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved