Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Remaja yang Dicurigai Hendak Mambuat Mural di Kleringan
Tiga orang terduga kreator mural di jembatan Kleringan, Kota Yogyakarta sempat ditangkap oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, pada Selasa (24/8/2021) lalu sempat mengamankan 3 orang yang dicurigai hendak membuat mural di jembatan Kleringan
Namun pihak Satpol PP Kota Yogyakarta mereka lantaran saat itu mereka baru akan memulai kembali menggambar dinding jembatan kleringan seusai pihak Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus mural bertuliskan 'DIBUNGKAM' belum lama ini.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan, mengamankan sekelompok remaja itu sebagai tindak lanjut atas aksi mural di jembatan Kleringan.
Baca juga: Baznas RI Salurkan Rp 13,9 Miliar untuk Bantu 13 Ribu UMKM di Indonesia
Pihak Satpol PP saat itu berjaga-jaga di sekitar jembatan kleringan tersebut, dengan maksud supaya tidak ada lagi kreator mural yang mencoret-coret dinding jembatan kleringan.
"Mereka belum sempat menulis itu, baru bawa cat saja, terus kami ingatkan untuk tidak coret-coret," katanya, saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Jumat (27/8/2021).
Sepengetahuan Hery, pada saat itu ada tiga orang yang hendak menggambar mural di jembatan kleringan.
Namun dirinya belum mengetahui apakah tiga orang tersebut merupakan kreator yang menuliskan kalimat 'DIBUNGKAM' di jembatan itu.
"Ada tiga orang, usia remaja. Tapi saya gak tahu apakah yang bersangkutan merupakan kreator yang pertama gambar itu," terang dia.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Yogyakarta Rikardo PMW menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui apakah tiga remaja yang tertangkap basah hendak menggambar mural pada Selasa dini hari itu merupakan kreator yang sama dengan hasil mural sebelumnya atau tidak.
Kendati demikian, para remaja yang menurutnya masih berusia sekitar 20 tahun itu hanya mendapat teguran dan tidak dikenai sanksi apapun.
"Dengan membaca Perda Tibum kaitannya dengan vandalisme, karena mereka belum melakukan akssi tetapi dari keterangan yang bersangkutan hendak melakukan aksi coret-coret di jembatan kewek. Jadi kami tegur dan dibina saja," jelasnya.
Pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Yogyakarta pun belum melakukan tindakan penyidikan terkait penangkapan sejumlah remaja tersebut.
"Itu tidak sampai ke penyidik PPNS. Hanya kami tegur saja, tidak boleh mengulangi lagi. Setelah itu kami suruh pergi," tegasnya.
Aksi vandalisme dan mural, menurut Rikardo tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 15 tahun 2018 pasal 20 tentang pelanggaran corat-coret.
Pihak Satpol PP Kota Yogyakarta saat ini terus menggencarkan patroli vandalisme dan mural di wilayah hukum setempat.
"Patroli terus, dan itu kami mengacu Perda nomor 15 Tahun 2018 pasal 20 tentang pelanggaran corat-coret," pungkasnya.(hda)