Polisi Naikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Muhammad Kece ke Tahap Penyidikan
Polisi Naikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Muhammad Kece ke Tahap Penyidikan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polisi menaikan kasus dugaan penistaan agama oleh Youtuber dengan akun bernama Muhammad Kece dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti sehingga memutuskan untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021 lalu, penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan mulai dari saksi ahli hingga saksi pelapor.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti berupa postingan di YouTube.
"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk.
Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Terkubur di Ngemplak Sleman Ternyata Residivis
Baca juga: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Terkubur di Ngemplak Sleman Terungkap, Ini Motif Pelaku
Hingga saat ini polisi menurut Ahmad masih mencari keberadaan Youtuber Muhammad Kece.
Penyidik masih melakukan pencarian untuk dapat memeriksa pelaku.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan saudara MK," jelasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-naikan-kasus-dugaan-penistaan-agama-oleh-muhammad-kece-ke-tahap-penyidikan.jpg)