Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi, RS Dinonaktifkan Sebagai Lurah Karangawen Gunungkidul Sejak Juli

Polres Gunungkidul menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS di wilayah Karangawen, Girisubo.

Adapun ia diketahui menjabat sebagai Lurah Karangawen.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan menyatakan RS sudah berstatus non-aktif.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Pembebasan Lahan JJLS, Polres Gunungkidul Tetapkan RS Sebagai DPO

"Yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan sementara," kata Farkhan melalui pesan singkat, Selasa (24/08/2021).

Ia mengatakan keputusan tersebut ditetapkan sejak Juli 2021. Adapun posisi RS kini diisi oleh carik yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Karangawen.

Farkhan mengatakan status pemberhentian sementara atau Lurah non-aktif ini berlangsung hingga ada kejelasan hukum terkait kasus ini. Itu sebabnya, pihaknya kini terus memantau perkembangan dari kepolisian.

"Statusnya diberlakukan sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan RS sebagai DPO sudah dilakukan sejak pekan lalu. Persisnya pada 18 Agustus lalu.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya pada wartawan, siang ini.

Baca juga: Sempat Mogok dan Ditinggalkan di Tepi Jalan, Sepeda Motor Milik Warga Kota Yogyakarta Hilang

Menurut Suryanto, penetapan RS sebagai DPO lantaran hingga kini mangkir dari panggilan mulai dari berstatus saksi hingga tersangka. Ia juga diketahui sudah tidak aktif bekerja selama beberapa waktu terakhir.

Mengingat kini statusnya sebagai DPO, informasi tentang RS sudah disebar ke jajaran aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Informasi ini nantinya juga akan disebarluaskan ke masyarakat.

"Jika nanti ada masyarakat yang mengetahui keberadaan RS, mohon segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat," ujar Suryanto. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved