Yogyakarta
DI Yogyakarta Masih Terapkan PPKM Level 4 : Tempat Wisata Tutup, Mall Uji Coba Pembukaan
Akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan di DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DI Yogyakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 meski penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 menunjukkan tren penurunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, hingga saat ini DIY masih belum memenuhi persyaratan untuk mengalami penurunan level.
Sebab, penentuan tingkat level PPKM mempertimbangkan perkembangan kasus di wilayah aglomerasi.
Jika di wilayah perbatasan DIY kasus penularan masih tinggi, maka DIY tetap menerapkan PPKM Level 4 bersama sejumlah wilayah lain meliputi Bali, Malang Raya, dan Solo Raya.
"Karena sifatnya itu aglomerasi. Yogya, Solo, dan daerah sekitar ini masih merah dan masih level 4 maka pemerintah memutuskan lebih baik masih di level 4 karena kalau belum semuanya 3 nanti yang kiri kanannya 4 jadi masalah nanti. Jadi aturannya dibuat sama," jelas Aji di kantornya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, Jabar, Yogyakarta, Jatim, Jateng
Karena masih bertahan di level 4, sama seperti sebelumnya, untuk tempat-tempat wisata tidak diperkenankan untuk buka.
Kemudian untuk tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Lebih jauh, pemerintah kali ini memberlakukan sedikit kelonggaran yakni dengan memberi lampu hijau bagi mal dan pusat perbelanjaan untuk menggelar uji coba pembukaan.
Hal itu termaktub dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali.
Disebutkan bahwa di DIY akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sebesar 50% dari total kapasitas bangunan dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 malam waktu setempat.
Pengunjung juga wajib tervaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
"Kalau di mal kan yang sekarang wajib vaksin itu, untuk pembatasan jumlah yang masuk ya menggunakan aplikasi PeduliLindungi itu," terangnya.
Baca juga: Masih PPKM Level 4, Pariwisata Gunungkidul Tetap Ditutup
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menuturkan, untuk pengawasan di mal nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pengelola pusat perbelanjaan.
Sebab menurut aturan, pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.