Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, Jabar, Yogyakarta, Jatim, Jateng

Daftar daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, Jabar, Yogyakarta, Jatim, Jateng

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Suasana Pasar Beringharjo Saat PPKM di Yogyakarta Jumat 23 Juli 2021 

Tribunjogja.com -  Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 23 Agustus 2021.

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021:

1. Jawa Barat:

Kabupaten Cianjur,
Kota Sukabumi,
Kabupaten Sukabumi, dan
Kota Cirebon
2. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Magelang,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Cilacap,dan
Kabupaten Karanganyar

3. Yogyakarta

Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul

4. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Madiun,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar,
Kota Batu,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,
Kota Probolinggo,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi, dan
Kabupaten Lumajang
5. Bali
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng, dan
Kota Denpasar

Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021:

1. DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved