Pemerintah Klaim Penurunan Kasus Covid-19 Mencapai 78 Persen

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa angka kesembuhaan pasien dari Covid-19 secara kosisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden via tribunnews
Presiden Joko Widodo saat mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan memperingati 76 Tahun Indonesia Merdeka. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah mengklaim bahwa sejak 15 Juli 2021 hingga saat ini telah terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia sebesar 78 persen. 

Perhitungan itu bertolak dari kondisi puncak kasus pada 15 Juli 2021. 

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekaaag ini sudah turun sebesar 78 persen,'' ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretriat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa angka kesembuhaan pasien dari Covid-19 secara kosisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir.

Dengan kondisi tersebut, keterisian tempat tidur atau BOR nasional juga menjadi signifikan. Pemerintah pun memutuskan perpanjangan PPKM dilakukan dengan penambahan daerah yang diturunkan levelnya.

Ada beberapa daerah semula berstatus level 4 dan kini menjadi level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Saat ini angkanya (BOR) di angka 33 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan sejak2 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa menurunkan level dari level 4 ke level 3," tambah Presiden.

Perpanjangan PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang masih dilanjutkan demi bisa menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan tersebut pada Senin (23/8/2021). "Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.

Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.

Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved