Satpol PP DIY Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Sebuah Hotel di Gejayan Sleman saat PPKM Level 4

Petugas Satpol PP DIY menggeruduk hotel tersebut untuk melakukan pembubaran kegiatan pesta ulang tahun itu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memberikan surat teguran kepada pengelola salah satu hotel berbintang di Jalan Affandi, Gejayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Surat itu diberikan lantaran ditengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sekarang ini, pihak pengelola hotel justru menggelar pesta ulang tahun pada Jumat (20/8/2021) malam lalu.

Akibatnya, petugas Satpol PP DIY menggeruduk hotel tersebut untuk melakukan pembubaran kegiatan pesta ulang tahun itu.

Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan ada kurang lebih 50 orang yang terlibat dalam pesta ulang tahun yang digelar di hotel itu.

Mereka dibubarkan karena pihak manajemen hotel dinilai melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23/INSTR/2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di wilayah DIY.

"Jadi ada salah satu hotel di Sleman, itu menggelar pesta ulang tahun. Ada sekitar 50 orang, itu melanggar prokes. Kami bubarkan acaranya," katanya, saat dihubungi Minggu (22/8/2021)

Pihaknya juga telah memanggil General Manajer (GM) dari hotel yang melanggar ketentuan itu, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.

"GMnya sudah kami panggil, kami suruh tanda tangan surat pernyataan. Kalau melanggar lagi ya hotel akan kami segel," tegas dia.

Sementara Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Ibnu Muhammad, menambahkan kegiatan perayaan pesta ulang tahun itu dilaksanakan di lantai 8 dari hotel tersebut.

Di sana ada beberapa audiens mengadakan makan bersama dan aktivitas lainnya.

"Jadi itu ulang tahun hotel, di lantai 8 kegiatannya. Itu melebihi kapasitas makanya dibubarkan, dan melanggar prokes," tegasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved