Vaksin Moderna Diberikan pada Masyarakat Umum di DKI Jakarta, Berikut Kriterianya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk juga mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna untuk masyarakat umum.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Vaksin Moderna mulai didistribusikan dan disuntikkan kepada kelompok masyarakat umum di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, vaksin Moderna peruntukkan bagi booster atau suntikan dosis ketiga bagi tenaga kesehatan (nakes).
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk juga mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna untuk masyarakat umum.
Sementara selama ini, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi untuk masyarakat umum adalah sinovac dan astrazeneca.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemda DIY Tingkatkan Laju Vaksinasi Harian
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Ribuan Pelajar yang Diselenggarakan BIN di 9 Provinsi
Meski demikian, tidak semua masyarakat yang bisa menerima suntikan vaksin Moderna ini di DKI Jakarta.
Mengutip dari kompas.com, bagi masyarakat umum di Jakarta, vaksin ini diberikan sebagai dosis pertama dan kedua.
Karena jumlah dosis yang terbatas, yaitu hanya sebanyak 200.060 dosis saja, maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan khusus mengenai siapa-siapa saja yang bisa menerima vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan Moderna di Amerika Serikat ini.
Berikut rinciannya:
- Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
- Tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
- Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.

Di antara masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin Moderna adalah pengidap autoimun.
Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan vaksinasi terhadap pengidap autoimun di Jakarta pada Jumat (20/8/2021) besok. Lokasi vaksinasi ada di Balai Kota DKI.
Menurut Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny, sudah ada 100 orang yang mendaftar untuk divaksinasi.
"Besok launching (vaksinasi Covid-19 untuk pengidap) autoimun di Balai Kota (DKI Jakarta) sudah terdaftar sekitar 100 orang untuk divaksin," kata Kristy saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Mampu Tekan Risiko Kematian, Wabup Gunungkidul Imbau Warganya Tak Tunda Vaksin Covid-19
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Belajar Tatap Muka jika Seluruh Pelajar Sudah Divaksin
Adapun persyaratan vaksinasi pengidap autoimun dengan vaksin Moderna sebagai berikut:
- Hanya untuk warga KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta;
- Pemeriksaan ke dokter dan mendapatkan surat persetujuan vaksinasi Moderna;
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik.
( kompas.com )