Polres Bantul Tangkap Dukun Palsu yang Mengaku Bisa Ubah Uang Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100 Ribu
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang penipu bermodus penggandaan uang. Tersangka yakni TGN (42)
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Sementara TGN kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Di hadapan penyidik, TGN mengaku uang bagiannya telah habis digunakannya untuk foya-foya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Ia pun mengatakan bahwa sebenarnya tidak memiliki ilmu menggandakan uang.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan berpesan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dengan modus seperti ini.
"Memang di masa pandemi ini, ekonomi sangat terdampak, sehingga akan muncul modus-modus penipuan di mana menawarkan keuntungan yang menggiurkan," ujarnya.
"Maka dari itu kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu, terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menawarkan investasi, atau penggandaan uang yang tidak masuk akal. agar tidak ada korban seperti ini lagi," tutupnya. (nto)