Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Dua Pelajar Asal Kota Yogyakarta Diringkus Polsek Mlati Sleman
Dua pelajar SMP berinisial AYK (17) dan DTC (15) keduanya warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pelajar SMP berinisial AYK (17) dan DTC (15) keduanya warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib.
Mereka ditangkap unit reskrim Kepolisian sektor Mlati karena membawa senjata tajam (sajam) untuk 'gembyeng' atau tawuran antar kelompok di jalanan.
Dari keterangan yang didapat, mereka tergabung dalam kelompok berinisial 'PTL'.
Baca juga: Pasien Sembuh Terus Melonjak, Kebutuhan Oksigen di DI Yogyakarta Masih Tergolong Tinggi
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika petugas reskrim melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan pada Minggu (8/8/2021) dini hari.
Saat itu, mendapatkan laporan dari Sabhara Polda DIY bahwa ada kelompok remaja membawa senjata tajam ke wilayah Mlati.
Mendapat informasi itu, petugas langsung memburu. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Kelompok remaja itu akhirnya berhasil diamankan di Sinduadi.
"Yang diamankan (malam itu) ada lima anak, tersangka dan saksi. Mereka dibawa ke Polres (Sleman) untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka-nya dua orang," kata dia, saat press release di Mako Polsek Mlati, Kamis (12/8/2021).
Dua dari lima anak, AYK dan DTC, ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12/1951.
Di mana unsur pidananya, barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan mengangkut atau menyembunyikan senjata pemukul atau senjata tajam dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto mengungkapkan, pengakuan dari pelaku membawa senjata tajam karena sudah janjian dengan kelompok lain untuk tawuran. Istilahnya gembyeng.
Dari informasi yang didapat, kedua tersangka tergabung dalam sebuah kelompok dengan inisial PTL. Kelompok ini beranggotakan para pelajar SMP di tiga sekolah di Yogyakarta.
Kelompok PTL ini, dikatakan Dwi, sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Membawa senjata tajam di jalanan dengan motif bentrok dengan kelompok lain.
Namun sebelum itu, biasanya mereka berputar-putar terlebih dahulu. Terbukti selain di Mlati, pada malam itu kelompok ini juga berputar di Banguntapan, Caturtunggal, Maguwoharjo, Gamping, Umbulharjo dan Gondokusuman.
Baca juga: Terima Ganti Untung Tol Yogyakarta-Solo Rp 4,3 Miliar, Seniman Klaten ini Bangun Sanggar Kebudayaan
"Motif awalnya janjian dengan kelompok lain. Namun kalau tidak menemukan, maka mencari korban random (acak)," jelas Dwi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, mereka sempat melakukan pembacokan dan mengenai helm pengendara. Namun di wilayah Mlati tidak ada korban. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.
Dalam ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu gergaji besi warna coklat dengan panjang 50 cm lebar 9 cm.
Satu buah celurit gagang kayu dengan panjang 50 cm. Dua sepeda motor. Dua jumper warna biru dan hitam. (rif)