Kota Yogyakarta
Ringankan Dampak Pandemi, Pemkot Yogya Hapus Sanksi Denda Tunggakan PBB
Pemkot Yogyakarta kembali menghapus sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapus sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Sehingga, warga masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, kebijakan berlaku mulai 1 Agustus, sampai 31 Desember mendatang.
Ia menuturkan, penghapusan tahun ini lebih cepat dibanding tahun lalu.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Canangkan Malioboro Sebagai Kawasan Wajib Vaksin COVID-19
"Ya, tahun lalu penghapusan sanksi denda tunggakan baru diterapkan Bulan Oktober. Tapi, untuk tahun ini, kita berikan mulai Bulan Agustus," kata Wasesa, Rabu (11/8/2021).
Selain bertepatan dengan bulan kemerdekaan RI, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, serta berdampak pada penerapan PPKM Level 4, jadi latar belakang Pemkot Yogyakarta memajukan penghapusan sanksi PBB ini.
"Harapan kami program ini bisa meringankan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar tetap memenuhi kewajiban mereka terkait PBB," terangnya.
Ia menjalaskan, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB melalui beberapa instansi perbankan.
Mulai dari Bank Jogja, BPD DIY, BNI, BRI, hingga Kantor Pos.
Wasesa pun mendorong, agar wajib pajak membayar tepat waktu.
"Karena biasanya yang terjadi wajib pajak baru membayar kewajiban PBB-nya itu kalau sudah mendekati jatuh tempo, ya, atau menjelang tanggal 30 September," cetusnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Operasikan Pos Pantau Prokes di Beberapa Pasar Tradisional
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar.
Kemudian, realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli, tercatat sebanyak Rp5,8 miliar.
Lalu, Wasesa menambahkan, sampai dengan akhir Juli kemarin, realisasi penerimaan PBB Kota Yogyakarta telah menyentuh angka Rp26,6 miliar.
Jumlah itu, sekitar 30,99 persen dari target tahun anggaran 2021 Rp86 miliar.
"Kami juga sudah mematok target, setidaknya Rp5 miliar pembayaran dapat terealisasi selama lima bulan program penghapusan sanksi denda bergulir," ujarnya. ( Tribunjogja.com )