Kartu Vaksin Jadi Syarat Berkunjung ke Destinasi Wisata, Dinpar Kulon Progo Akan Mengikuti
Pemerintah merencanakan kartu vaksin digunakan sebagai syarat wisatawan berkunjung ke destinasi wisata.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah merencanakan kartu vaksin digunakan sebagai syarat wisatawan berkunjung ke destinasi wisata.
Terkait wacana itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo akan mengikuti kebijakan dari Pemda DIY.
"Kita ngikut kebijakan DIY nanti seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada pembahasan," kata Nining Kunwantari, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Tambah Kapasitas, Bed Rawat Inap RSUD Saptosari Akan Dialihkan untuk Penanganan COVID-19
Sebab kebijakan kepariwisataan di DI Yogyakarta menurutnya harus kompak.
Terpisah Pengelola Wisata Goa Kiskendo, Suisno mengatakan pihaknya sangat setuju dengan adanya rencana kartu vaksin sebagai syarat yang harus dipenuhi para wisatawan ketika berkunjung ke tempat wisata.
Dengan begitu, pelaku wisata mengetahui wisatawan yang berkunjung tersebut sudah tervaksin.
Ia berharap kebijakan itu segera diinformasikan secepatnya.
"Memang harus ada solusi sebuah wisatawan bisa datang ke destinasi wisata dan pengelola wisata bisa beroperasional kembali. Sehingga sektor perekonomian bisa berjalan. Karena pelaku wisata saat ini kondisinya sangat terpuruk," kata Suisno.
Namun demikian, ia meminta bila ke depannya dijalankan untuk mekanisme peraturannya tidak terlalu sulit dilakukan.
Baca juga: Jadi Kawasan Wajib Vaksin, Wisatawan di Malioboro Dibatasi Maksimal 2 Jam Tiap Kunjungan
"Yang jelas kami bisa melakukan. Dan saya berharap tempat wisata segera dibuka," pintanya.
Senada Ketua Pengelola Desa Wisata Nglinggo, Anton Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada ke depannya.
"Kalo itu memang sudah menjadi prosedur kami hanya mengikuti. Demi kesehatan kita semua," ucapnya. (scp)