Jadi Kawasan Wajib Vaksin, Wisatawan di Malioboro Dibatasi Maksimal 2 Jam Tiap Kunjungan

Berbagai skema telah disiapkan Pemkot Yogyakarta seiring pencanangan Malioboro sebagai kawasan wajib vaksin COVID-19, pada Rabu (11/8/2021) siang. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
Ilustrasi Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai skema telah disiapkan Pemkot Yogyakarta seiring pencanangan Malioboro sebagai kawasan wajib vaksin COVID-19, pada Rabu (11/8/2021) siang. 

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan simulasi untuk mematangkan persiapan.

Tidak hanya terkait pemeriksaan acak sertifikat vaksin, namun juga beberapa pembatasan lainnya yang bakal diterapkan di kawasan Malioboro. 

Baca juga: Tiga Atlet Taekwondo FST Sabet Tiga Medali Emas dalam Kejuaraan Tingkat Nasional

"Hari ini kita simulasikan dulu, bagaimana skema orang masuk Malioboro itu, mulai dari terminal kami di TKP ABA (Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali) itu," katanya. 

Menurutnya, pemeriksaan akan dilangsungkan sejak bus memasuki TKP ABA. Kemudian, bagi pengunjung yang tak datang dengan bus, bakal diperiksa secara acak di pintu-pintu masuk Malioboro oleh petugas yang berjaga. 

"Nanti ada petunjuknya, bahwa Malioboro ini kawasan bervaksin. Pintu kami kan ada 11, jadi harus dijaga semua, untuk meminimalisir kebocoran. Kita siapkan 40 personel khusus untuk pengecekan vaksin," tandas Ekwanto. 

Selain itu, ia menjelaskan, kedepannya bus yang masuk kawasan Malioboro dibatasi waktu parkir selama tiga jam. Lalu, pengunjungnya pun hanya boleh berwisata maksimal dua jam, guna meminimalisir terjadinya kerumunan. 

"Pembatasan waktunya beda, karena pada situasi tertentu kita menjumpai beberapa bus masuk berbarengan. Tapi, pengunjung masih padat, sehingga yang baru datang otomatis harus kita stop dulu kan itu," ungkapnya. 

"Jadi, untuk bus memang lebih panjang waktunya, karena untuk penumpang kan kita harus  mengantisipasi, ya, agar jangan sampai terjadi kerumunan," lanjut Ekwanto. 

Baca juga: Butuh Obat Tetes Mata, Hujan Abu Gunung Merapi Meluas di 22 Desa di Kabupaten Magelang

Kemudian, ketika dipersilakan masuk kawasan Malioboro, wisatawan diwajibkan scan barcode melalui smartphone. Sehingga, UPT Cagar Budaya pun bisa memantau, sudah berapa lama wisatawan itu berada di Malioboro

"Kita pantau melalui WA, 15 menit sebelum waktu habis, akan dikirim pemberitahuan oleh operator kami. Kalau dia tidak kunjung keluar, akan dinotif terus," ucapnya. 

Ia mengatakan, sepanjang masa PPKM Level 4, pihaknya bakal melakukan pematangan skema pembatasan terbaru ini. Pasalnya, bus wisatawan belum diperkenankan masuk kawasan Malioboro selama kebijakan itu bergulir. 

"Sekarang kan masih sepi. Pedagang sudag boleh jualan, tapi belum semua toko buka, masih wait and see, ya, yang operasional baru sekira 40 persen, kemudian yang PKL juga baru 50 persenan lah itu," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved