Tiga Inmendagri Baru Terkait Perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.
Baca juga: Pastikan Pasty Tetap Beroperasi Selama PPKM, Wali Kota Yogya Ingatkan Kedisplinan Prokes
Baca juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 Hingga 16 Agustus
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Penyesuaian Aturan
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhur Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam perpanjangan penerapan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian di beberapa daerah.
Di antaranya adalah terkait dengan uji coba pembukaan mal, pusat perbelanjaan, serta aktivitas di tempat ibadah.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).
Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.