Daftar Lengkap Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang Masih Berstatus Level 4, Terbanyak Jawa Tengah

Daftar Lengkap Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang Masih Berstatus Level 4, Terbanyak Jawa Tengah

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
TPR Baron di Kabupaten Gunungkidul yang dipasangi spanduk pengumuman penutupan akses wisata selama PPKM Level 4 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM Level 4 turun status menjadi Level 3.

Penurunan status ini terjadi karena kasus Covid-19 di wilayahnya mulai mengalami penurunan dan perbaikan kondisi di lapangan.

Total kabupaten/kota yang turun statusnya jadi level 3 ada 26 wilayah.

Sementara masih ada 68 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang berstatus Level 4 saat PPKM Level 4,3 dan 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

PPKM Level 4,3 dan 2 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang untuk menekan angka penularan Covid-19.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Berkurang 26 Kota, Ini Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali".

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masih berstatus Level 4 :

DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Demak

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kabupatan Magelang Turun Status Menjadi Level 3

Baca juga: 120 Nakes TNI Diberangkatkan ke DIY untuk Mendukung Percepatan Vaksinasi

DIY

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Mojokerto

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Tren kasus Covid-19 di Jawa-Bali menurun

Luhut menjelaskan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, angka keterisian rumah sakit juga menurun, kecuali Malang Raya dan Bali.

"Untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus," kata Luhut.

Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian dalam beberapa minggu terakhir, seperti di Yogyakarta.

Pada perpanjangan kali ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut mengatakan, mal di empat wilatah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal maupun pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar Luhut.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved