CPNS 2021
KAPAN dan Bagaimana Cek Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021?
Cara pengecekan hasil sanggah administrasi CPNS melalui SSCASN bisa dilakukan dengan login ke akun masing-masing pelamar.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pada seleksi CPNS 2021 Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Sanggahan administrasi tersebut bisa diajukan selama tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil seleksi berkas.
Pengajuan sanggahan bisa dilakukan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Lalu bagaimana cara mengecek hasil sanggahan?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan, saat ini belum ada perubahan jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021.
Dalam jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman pasca sanggah akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus.
Baca juga: Penjelasan Kemenag Soal Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 H
Baca juga: Vaksin Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Anak
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Hari Ini, Senin 9 Agustus 2021
Paryono juga mengatakan, pengumuman hasil sanggah bisa diakses melalui situs SSCASN atau kanal resmi masing-masing instansi.
“Bisa (via SSCASN),” jelas Paryono, dilansir dari Kompas.com.
Cara pengecekan hasil sanggah administrasi CPNS melalui SSCASN bisa dilakukan dengan login ke akun masing-masing pelamar.
Masing-masing Instansi juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi, sehingga pelamar bisa memantau pada kanal atau media sosial resmi instansi yang didaftar.
Sanggahan dapat diajukan untuk pelamar yang berkasnya sudah sesuai, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Panitia dapat menerima atau pun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sanggahan tersebut bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar melainkan kesalahan dari Instansi.
Sesudah hasil sanggah administrasi diumumkan nanti, pelamar yang lolos bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
( MG_Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/info-cpns-2021-30072021.jpg)