Wali Kota: Tak Ada Keterlibatan Pejabat Pemkot Yogyakarta pada Kasus Jual Beli Lapak Kios Parkir ABA

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pastikan tidak ada pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta yang kongkalikong dengan tersangka ES yang kini

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Sepi wisatawan, parkir bus dan lapak kios ABA tak ada aktivitas, Jumat (6/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pastikan tidak ada pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta yang kongkalikong dengan tersangka ES yang kini dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara jual beli lapak kios di parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ES dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta karena telah menjual sejumlah lapak kios parkir ABA untuk keuntungan pribadi.

Padahal semestinya lapak kios tersebut hanya dibolehkan untuk disewa dengan penarikan retribusi dari pedagang setiap bulannya.

Haryadi menjelaskan, penunjukan ketua Koperasi Malioboro-Abu Bakar Ali (Komaba) merupakan pengajuan dari Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Yogyakarta.

Baca juga: Miss Bantul 2021: Perkuat Branding UKM Sekaligus Sarana Mengembangkan Bakat Generasi Muda 

"Itu pengajuan dari Dinpar aja. Dia kan mengatasnamakan sebagai Komaba. Penunjukan tidak kepada Edi tapi kepada Komaba," katanya saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Ia memastikan bahwa tidak ada pejabat Pemkot Yogyakarta yang terlibat dalam kasus penipuan yang menelan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar itu.

"Kalau parkir ABA itu kan koperasi. Pengelola bukan milik pemkot. Sebagai koperasi itu ya pengelolanya koperasi," tegas dia.

Haryadi turut menyesalkan lantaran ES merasa memiliki aset tersebut kemudian menjual lapak kios itu demi keuntungan sendiri.

"Kalau pengelola itu kan mengelola, bukan memiliki, bukan menjual. Nah, itu kan kasihan orang-orang ditipu," tegas Haryadi.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Dia meminta supaya pihak Kejari Kota Yogyakarta tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta juga meminta supaya kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

"Proses hukum terus lanjut dong. Hormati proses hukum, lanjutkan saja," ungkapnya.

Terpisah, salah satu pemilik lapak kios parkir ABA bernama Yulia cukup beruntung lantaran tidak menjadi korban penipuan jual beli yang dilakukan ES.

Pengakuan Yulia, ia tidak sempat ditawari oleh ES untuk membeli lapak kios di parkiran ABA tersebut.

"Saya gak pernah ditawari, karena saya sebelum parkiran itu dibangun sudah ada lapak di parkiran ABA. Dulu masih banyak pohon," ungkap Yulia.

Baca juga: Menko Marves Targetkan 72 Juta Penduduk Indonesia Disuntik Vaksin Covid-19 di Agustus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved