CPNS 2021

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Penyebabnya & Cara Melakukan Sanggah

Pada tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak sedikit juga yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Penyebabnya & Cara Melakukan Sanggah
Instagram @bkngoidofficial
Ilustrasi: Masa Sanggah CPNS 2021

TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 saat ini masuk tahap pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah.

Pengumuman dimulai pada 2 Agustus - 3 Agustus 2021 dan masa sanggah berlaku selama tiga hari pascapengumuman.

Akan tetapi untuk pengumuman seleksi administrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diundur pada tanggal 11-12 Agustus 2021.

Pada tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak sedikit juga yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.

Lantas apa sebab yang membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, kebanyakan peserta yang tidak lolos tersebut disebabkan salah mengunggah dokumen serta ijazah yang tidak sesuai.

"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," jelas Paryono yang dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, ijazah tidak sesuai yaitu terdapat perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," tambah Paryono.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan Paryono pada kesempatan sebelumnya.

Saat masih dalam masa pendaftaran, ia menyebutkan bahwa penyebab yang paling umum peserta gagal lolos administrasi yaitu salah unggah dokumen.

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono.

Selain sebab tersebut, beberapa penyebab lainnya yaitu dokumen surat pernyataan dan surat lamaran yang tidak sesuai format.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada akun Instagram resminya @kemenag_ri.

Ada lima alasan yang umum ditemui pada peserta TMS, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved