Kabupaten Kulon Progo
25 Koperasi Terdampak PPKM di Kulon Progo Terima Bantuan Bersumber dari Danais
Sebanyak 25 koperasi yang terdampak kebijakan PPKM di Kulon Progo menerima bantuan dana hibah dari Pemda DIY.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 25 koperasi yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kulon Progo menerima bantuan dana hibah dari pemerintah daerah (Pemda) DIY.
Bantuan tersebut berasal dari dana keistimewaan (Danais).
Kepala Bidang Permodalan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo, Sri Wahyuniarto mengatakan semula pihaknya mengusulkan sebanyak 38 koperasi.
Dengan kriteria yakni anggotanya terdampak PPKM bukan pandemi Covid-19 dan penilaian terhadap kesehatan koperasi dengan kategori sehat atau mendekati sehat.
Baca juga: 500 Pelaku Wisata Terdampak PPKM di Kulon Progo Terima Bantuan
Dikatakannya koperasi dinilai sehat apabila memiliki nilai antara 80-100 dan cukup sehat dengan nilai 66 sampai kurang dari 80.
Adapun aspek penilaiannya meliputi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri koperasi.
Namun setelah diseleksi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY, dari jumlah koperasi yang diusulkan itu hanya terdapat 34 koperasi yang sementara dinyatakan lolos.
"Lalu setelah rapat dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY kami diminta untuk mencermati kembali data usulan koperasi yang terdampak PPKM. Kemudian berdasarkan pencermatan dan klarifikasi kepada masing-masing koperasi terdapat 23 koperasi yang memenuhi kriteria," tuturnya, Jumat (6/8/2021).
Namun terakhir ada tambahan dua koperasi yang menerima bantuan.
Keduanya merupakan koperasi karyawan yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi DIY sehingga total ada 25 koperasi.
Selanjutnya pada Selasa (3/8/2021) lalu, Dinas Koperasi dan UKM DIY menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan pemberian bantuan berupa uang kepada koperasi yang terdampak PPKM di DIY tahun anggaran 2021 kepada koperasi penerima bantuan.
Baca juga: Wujudkan Kawasan Bebas Sampah pada 2025, Pemkab Kulon Progo Hibahkan Sarpras Pengelolaan Sampah
Mekanismenya koperasi wajib menyalurkan kepada anggotanya yang terdampak PPKM secepatnya setelah bantuan cair.
Pinjaman itu dengan bunga maksimal 3 persen per tahun dengan jangka waktu 6 bulan dengan grace periode 2 bulan atau selama 2 bulan tidak bayar pokok dan bunganya.
Besaran bantuan yang diberikan juga berdasarkan jumlah anggotanya.