Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasan Pemerintah
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasan Pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram resmi digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Penggeseran libur tanggal merah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dan pencegahan penularan Covid-19.
Sementara untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dipastikan tetap akan jatuh pada 10 Agustus 2021 ini.
Keputusan perubahan hari libur Tahun Baru Islam ini ditetapkan dengan Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Kemenag: Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser ke 11 Agustus".
Baca juga: Bacaan Doa Awal Tahun Menyambut Datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H
Baca juga: Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dan 1 Suro 2021 Menurut Kalender Masehi
Selain 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," ucap dia. (*)