Daftar Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021, Termasuk DI Yogyakarta
Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Bali
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
- Kabupaten Jembrana
Kriteria Level 4
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021 kriteria Level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Sekda DIY Klaim PPKM Level 4 Mulai Membuahkan Hasil untuk Tekan Penularan Covid-19
Baca juga: Efek PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Sebut Kasus COVID-19 di Wilayahnya Mulai Melandai
Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.
Perpanjangan PPKM level 4 ini berlangsung mulai 3 - 9 Agustus 2021 mendatang.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Di antaranya adalah hasil evaluasi yang mengarah pada hal positif dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Baik dari sisi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosentase bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit.
Meski demikian, penerapan PPKM level 4 tetap memberikan ruang untuk beberapa penyesuaian di beberapa daerah.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait," imbuh Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air akan bertumpu pada tiga pilar utama.