Daftar Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021, Termasuk DI Yogyakarta

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Petugas gabungan putar balikkan kendaraan pelat luar daerah di Tugu Ireng, perbatasan provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (16/07/2021) siang. 

Bali

  1. Kabupaten Bangli
  2. Kabupaten Karangasem
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Tabanan
  7. Kabupaten Buleleng
  8. Kota Denpasar
  9. Kabupaten Jembrana

Kriteria Level 4

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021 kriteria Level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Sekda DIY Klaim PPKM Level 4 Mulai Membuahkan Hasil untuk Tekan Penularan Covid-19

Baca juga: Efek PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Sebut Kasus COVID-19 di Wilayahnya Mulai Melandai

Pernyataan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.

Perpanjangan PPKM level 4 ini berlangsung mulai 3 - 9 Agustus 2021 mendatang. 

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Di antaranya adalah hasil evaluasi yang mengarah pada hal positif dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baik dari sisi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosentase bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit.

Meski demikian, penerapan PPKM level 4 tetap memberikan ruang untuk beberapa penyesuaian di beberapa daerah.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait," imbuh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (https://www.setneg.go.id/)

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved