Hedaline

Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah

"Bukan protes, imbauan supaya mengerti perasaan PKL bahwa ekonomi lumpuh total tidak ada pedagang tidak ada pengunjung"

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Bendera putih yang dikibarkan PKL menghiasai jalan Malioboro, Jumat (30/7/2021). 

Kondisi saat ini, menurutnya, cukup berat, karena sekarang ini diperbolehkan berjualan tetapi akses masuk Malioboro masih ditutup sehingga belum banyak pengunjung yang datang. "Kita membuat makanan tok tapi tak bisa jual. Pembeli belum ada. Kalau akses dibuka mungkin banyak pembelinya. Kalau sekarang ditutup belum ada pembeli," katanya. "Kita jualan sehari bisa nutup kulakan saja sudah Alhamdulillah," katanya.

Diturunkan Satpol PP
Pemasangan bendera putih simbol ternyata tak berlangsung lama. Pasalnya, tak lebih dari dua jam seusai bendera itu dipasang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta datang untuk menurunkan puluhan bendera tersebut.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, alasan utama dilakukan penertiban itu karena letak bendera telah melanggar salah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan atribut atau simbol-simbol di kawasan tertentu. "Ditertibkan karena melanggar perda. Enggak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, Agus juga mengatakan untuk saat ini pemerintah sudah memahami bahwa kondisi ekonomi sekarang sedang sulit. "Sekarang gini, kayak gitu kan simbol angkat tangan, minta tolong. Pemerintah udah ngerti. Jadi simbolisasi kayak gitu enggak perlulah," jelas dia.

Agus melanjutkan, pemerintah memahami kesulitan para pedagang dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19 saat ini. "Di waktu saat ini siapa sih yang enggak mau berekspresi. Saya juga mau berekspresi, tapi enggak usah gitulah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terang dia.

Dari keterangannya, bendera putih itu ditertibkan pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00. Pihak Satpol PP dibantu para personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta menurunkan bendera simbol menyerah itu.

Menurut informasi di lapangan, bendera putih tersebut dipasang sekitar pukul 06.00 dan tak kurang dari dua jam kemudian diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta. Meski melanggar perda, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi apa pun kepada pemasang bendera tersebut. "Enggaklah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," jelasnya. (tro/hda/kpc)

Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 31 Juli 2021 halaman 01.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved