RSUD Wates Kulon Progo Buka Pendaftaran untuk SDMK di Ruang Isolasi Covid-19, Ini Persyaratannya

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo membuka pendaftaran lowongan pekerjaan untuk ditempatkan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Irvan Riyadi
RSUD Wates Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo membuka pendaftaran lowongan pekerjaan untuk ditempatkan di ruang isolasi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19

Pendaftaran dimulai sejak 28 Juli - 4 Agustus 2021 mendatang. 

Rekrutmen sumber daya manusia kesehatan (SDMK) ini karena banyak tenaga kesehatan (nakes) di RSUD tersebut yang terkonfirmasi Covid-19

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Wates, Ananta Kogam Dwi Korawan mengatakan ada 10 jenis tenaga yang sedang dibutuhkan dengan jumlah kuotanya 46. 

Baca juga: Malioboro Masih Sepi Pengunjung, Baru 40 Persen Pedagang yang Kembali Beroperasi

Meliputi dokter umum sebanyak 3 kuota dengan kualifikasi pendidikan profesi dokter, perawat/bidan 30 kuota kualifikasi DIII/S1 keperawatan/Profesi Ners dan DIII/DIV kebidanan. 

Kemudian apoteker 1 kuota kualifikasi pendidikan profesi apoteker, tenaga teknik kefarmasian (TTK) 2 kuota kualifikasi DIII farmasi, analis/ahli teknologi laboratorium medis (ATLM) 2 kuota kualifikasi DIII Analis Kesehatan dan rekam medis 1 kuota kualifikasi DIII rekam medis. 

Selanjutnya sanitarian 2 kuota kualifikasi DIII kesehatan lingkungan, nutrisionis 1 kuota kualifikasi DIII Gizi, pramusaji 1 kuota dan cleaning servis 3 kuota dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK.

"Pengadaan loker SDMK ini untuk penerimaan tenaga non PNS kontrak melalui dana penanganan krisis tahun anggaran 2021," kata Kogam, Jumat (30/7/2021). 

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Pelamar berusia 21-35 tahun per 1 Juli 2021

2. Pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan. 

3. Scan ijazah asli dan transkrip

4. Scan asli KTP

5. Scan asli STR, khusus tenaga kesehatan (dokter, perawat/bidan, analis, apoteker, rekam medis, nutrisionis, sanitarian) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved