PT Jakarta Tolak Banding Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Tetap Dihukum 4 Tahun
PT Jakarta Tolak Banding Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Tetap Dihukum 4 Tahun
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara suap dari terpidana Djoko Tjandra ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim PT Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan banding dikeluarkan oleh PT Jakarta dengan hakim ketua Muhammad Yusuf.
Dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (29/7/2021), yang menolak banding yang diajukan Napoleon.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan itu seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul " Napoleon Bonaparte Tetap Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding".
Dikutip dari Antara, di tingkat banding majelis majelis hakim PT Jakarta menyatakan bahwa vonis dari majelis hakim Tipikor Jakarta sudah tepat.
Baca juga: Tuntutan Dianggap Terlalu Ringan, Majelis Hakim Jatuhi Vonis Lebih Berat Terhadap Irjen Napoleon
Baca juga: Pengakuan Prasetijo Saat Tommy Temui Napoleon : Pras, Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa," ucap hakim M Yusuf.
"Oleh karenanya mejelis hakin tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," kata
Dengan demikian, Napoleon tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra meminta agar Napoleon Bonaparte menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Putusan ini berbeda dengan Djoko Tjandra atau Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya sudah mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.
Kuasa hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte yakin kliennya akan ajukan kasasi.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan Paparang pasca majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Napoleon terkait kasus penghapusan red notice interpol.
"Kami yakin Jenderal Napoleon akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Santrawan dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Santrawan menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi PT Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Setelah itu tentunya akan dipelajari apakah keberatan banding dipertimbangkan, ataukah hanya mengambil over saja putusan semua dan memperkuat untuk seluruhnya," terang dia. (*)