Tuntutan Dianggap Terlalu Ringan, Majelis Hakim Jatuhi Vonis Lebih Berat Terhadap Irjen Napoleon
Tuntutan Dianggap Terlalu Ringan, Majelis Hakim Jatuhi Vonis Lebih Berat Terhadap Irjen Napoleon
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonois 4 tahun penjaran dan denda Rp100 juta terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (10/3/2021) siang tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dilihat dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu ringan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih berat.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Terima
Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.
Majelis hakim juga menilai Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Napoleon.
Salah satunya adalah Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.
“Terdakwa sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah mengabdi seabgai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi.
“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” ungkap hakim anggota.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara