Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK Penerimaan CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini
Jalur formasi umum dan formasi khusus TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126 TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jakarta -- Tahap Pendaftaran CPNS 2021 sudah ditutup di beberapa instansi pemerintah.
Selanjunnya panitia penerimaan CPNS 2021 akan mengumumkan Nilai ambang batas saat tes.
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 segera diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) pada Kamis (29/7/2021).
Nilai ambang batas merupakan penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021).
Sosialiasasi bisa disaksikan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB.
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65.
Jalur disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor