Lima Pemuda Beserta 3 Ribu Pil Koplo Diamankan Satreskoba Polres Gunungkidul

Sebanyak 5 pemuda diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunungkidul. Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Mako Polres Gunungkidul pada Rabu (28/07/2021) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 5 pemuda diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunungkidul.

Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan ribuan pil koplo yang tergolong obat-obatan terlarang.

Kasat Reskoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan kasus terungkap dari proses penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Baca juga: Wapres Sebut Positivity Rate DI Yogyakarta Capai 41 Persen, Ini Tanggapan Pemda DIY

"Kelimanya berasal dari Kalurahan Pengkol, Nglipar, kata Astuti pada wartawan, Kamis (29/07/2021).

Lima tersangka ini adalah AG (25), AS (21), AM (22), EH (21) dan EG (25). Tersangka yang pertama terungkap adalah AG, yang kedapatan menyimpan 439 butir obat yang juga dikenal sebagai pil sapi.

Lewat keterangan dari AG, aparat lalu memburu dan mengamankan 4 tersangka lain. Total barang bukti pil koplo yang diamankan mencapai 3 ribu butir.

Menurut Astuti, kelimanya merupakan satu kelompok. Mereka terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan terlarang setidaknya dalam setahun terakhir.

"Salah satu tersangka membeli pil sapi secara online, kemudian dibagikan ke teman-temannya untuk dijual lagi," jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, pil dibeli seharga Rp 400 ribu sebanyak 1.000 butir. Kemudian kembali dijual dalam bentuk satu paket berisi 10 butir, seharga Rp 25 ribu.

EG disebut membantu aksi penjualan pil sapi, sedangkan 4 orang lainnya dianggap telah menjual obat-obatan keras tanpa memiliki izin edar. Namun, kelima tersangka tetap dijerat pasal yang sama.

Kelimanya dikenai Pasal 60 butir 10 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Seluruhnya kini juga menjalani penahanan di Mako Polres Gunungkidul.

Baca juga: Akui Pernah Over Capacity, Kadinkes Gunungkidul Klaim BOR COVID-19 Mulai Terkendali

"Seluruh tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Astuti.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran pil koplo ini. Pasalnya, bisnis pil koplo masih marak dan menjanjikan bagi pelakunya.

Ia mengatakan pil ini bisa didapat dengan harga yang terjangkau, dengan sasarannya adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pun begitu, tindakan ini tetap dinilai melanggar hukum.

"Secara kesehatan juga bisa berbahaya karena tidak disertai dengan resep dokter untuk penggunaannya," kata Suryanto. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved