Aturan Terbaru PPKM di Malioboro, PKL Diizinkan Berdagang hingga Batas Waktu Maksimal Pengunjung

Ada beberapa hal yang perlu dicatat oleh para pengunjung baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah yang datang ke Malioboro

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana lengang pedestrian kawasan Malioboro saat PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) 

Selama libur PPKM kemarin, Slamet mengaku belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

"Belum ada bansos yang kami terima. Ya besok mudah-mudahan kembali pulih," pungkasnya. 

Batas Waktu Berkunjung

Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, juga mengatakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengunjung akan ditambah.

Pertama, pihak UPT akan meminta surat jalan kepada supir bis berupa izin beroperasi dari agen bus, surat hasil swab antigen para penumpang, dan jumlah rombongan yang masuk turut didata.

"Bus yang datang tidak serta merta langsung turun. Nanti kru bus harus lapor petugas di parkiran Abu Bakar Ali, akan didata berkasnya surat pengantar agen, swab antigen dan lainnya," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (27/7/2021).

Para penumpang bus pariwisata yang hendak ke Malioboro juga tidak boleh langsung turun karena akan diberlakukan sistem per kloter.

Aturan kedua, pihak UPT akan memberlakuan batas waktu dengan memberi tanda ke masing-masing bus, menggunakan papan bertuliskan arahan kapan penumpang bus itu boleh masuk dan keluar.

"Nanti masing-masing bus kami beri tanda menggunakan tulisan bus masuk kapan dan keluar jam berapa," jelasnya.

Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021)
Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Sementara batas maksimum berkunjung ke Malioboro baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah hanya sampai 2,5 jam.

"Sama semua, baik wisatawan lokal atau luar daerah. Kami batasi hanya 2,5 jam," tegasnya.

Tujuan pembatasan jam berkunjung dan antrean itu untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di kawasan Malioboro.

Aturan ketiga, pihak UPT tetap memberlakukan pengecekan suhu serta mewajibkan untuk mencuci tangan bagi para wisatawan yang hadir ke Malioboro.

Keempat, pengunjung yang hadir ke kawasan Malioboro tetap dibagi sesuai zona, dengan masing-masing zona untuk aturan kelonggaran kali ini hanya sebanyak 100 orang.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di DIY Kembali Pecahkan Rekor, Tambah 2.732 Orang, 104 Pasien Meninggal

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Kota Yogya Tetap Gelap Gulita Selama Perpanjangan PPKM Level 4

"Dulu zonasi kan 500. Sekarang kami perkecil zonasi hanya 200. Sirip Barat 100 orang, sirip Timur 100 orang," tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved