PPKM Level 4

Lampu Hijau untuk PKL, Dimungkinkan Berjualan Dengan Syarat

Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Sejumlah gerobak PKL Malioboro ditutup terpal. 

Syarat-syarat
Aji menjelaskan, dalam perpanjangan kali ini pemerintah memang memberlakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya terhadap warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk kafe dengan lokasi yang berada di tempat tertutup seperti di dalam mal, hanya diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat. Kemudian untuk mal dan tempat wisata, hingga saat ini belum diizinkan beroperasi.

"Jadi termasuk mal itu kan untuk mereka yang melayani makan di dalam ruangan tidak dibolehkan ada dine in. Bolehnya hanya take away. Yang boleh dine in yang di tempat terbuka seperti lesehan," jelasnya.

Terkait tuntutan PKL lesehan Malioboro yang meminta pengecualian untuk dapat berjualan hingga jam 23.00 malam, Aji mengaku belum bisa merealisasikannya. Sebab, pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau.

Pemda DIY diminta untuk menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah coba negosiasi, intinya kita diminta untuk bisa sama sesuai dengan yang diatur Kemendagri. Jadi mohon sabar dulu, kita diminta buka sampai pukul 20 seperti pada ketentuan," bebernya.

Pemkot patuh
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan, pihaknya menyadari bahwa status zona level 4 yang hingga saat ini masih melekat membuat PPKM mau tidak mau harus dilanjutkan. Menurutnya, pemkot akan mematuhi aturan, dengan penyelarasan sesuai kondisi di wilayahnya.

"Karena kita masih di zona level 4, ya, kita ikuti saja, nanti diterbitkan instruksi wali kota. Dalam pelaksanaan PPKM ini, sifatnya adalah instruksi, bukan sekadar SE (surat edaran), artinya harus dipatuhi," katanya, Senin (26/7/2021).

Dalam instruksi tersebut, nantinya akan diatur pula soal skema kegiatan jual beli bagi pedagang kaki lima, maupun warung-warung yang sifatnya nonesensial. Termasuk, di kawasan Malioboro yang sejak PPKM Darurat 3 Juli lalu, perekonomian nyaris mati suri dan tak berputar.

Selaras dengan arahan pusat, PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry/penatu, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan untuk operasi, dengan prokes ketat sampai 21.00, yang teknisnya diatur Pemerintah Daerah (Pemda).

Hanya saja, Wali Kota berharap, semua pihak sanggup menahan diri dan tidak memaksakan kehendaknya masing-masing. Sebab, kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih, di mana sebaran Covid-19 masih cukup masif.

"Saya enggak akan bertentangan dengan penjelasan dari Mendagri soal PPKM Level 4 ini. Tapi, ya, tolonglah, semua bisa bertanggung jawab. Nanti kalau sakit njaluk ngene, njaluk ngono. Tahanlah, sebentar lagi," ujarnya.

Haryadi memahami, dengan pembatasan jam buka hanya sampai 21.00, belum bisa memuaskan seluruh pedagang di kawasan Malioboro. Khususnya, bagi para penjaja kuliner atau lesehan, yang sebagian besar baru buka sore hari, sekitaran pukul 16.00 WIB, bahkan ada yang setelah pukul 21.00 WIB.

"Mereka minta toleransi, karena bukanya jam 21.00 WIB, jika maksimal 22.00 WIB saja, mereka enggak bisa. Nah, buka hanya satu jam terus tutup, ya, buat apa? Satu jam itu airnya saja belum panas, sudah disuruh tutup," cetusnya.

"Kalau sudah begitu, ya, enggak usah dagang dulu, online sementara dari rumah. Kalau memaksakan buka, pasti itu mundur-mundur sampai 23.00 WIB, atau 00.00 WIB, karena terlanjur buka. Saya berharap semua warga memahami, mematuhi aturam PPKM Level 4," pungkas Haryadi. (tro/aka)

Informasi lengkap baca Tribun Jogja edisi Selasa 27 Juli 2021 halaman 01.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved