Ditutup Selama PPKM Level 4, Pelaku Wisata di Bantul Pilih untuk Berbenah 

Ditutup Selama PPKM Level 4, Pelaku Wisata di Bantul Pilih untuk Berbenah 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Yudha Kristiawan
Puncak Sosok Terapkan Prokes 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabupaten Bantul memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 21/Instr/2021 yang di dalamnya mengatur tentang penutupan area publik, seni, budaya dan tempat pariwisata.

Kondisi ini membuat pelaku wisata di Puncak Sosok, Pleret pasrah meksipun kondisinya kian terpuruk. Mereka menghabiskan waktu luang selama masa penutupan itu untuk berbenah area objek wisata. 

"Ya mau gimana lagi. Yang sekarang kami lakukan itu bertahan. Selama tutup, kami menghabiskan waktu untuk perbaikan," kata Pengelola Puncak Sosok, Rudi Haryanto, Selasa (27/7/2021). 

Perbaikan yang dilakukan meliputi perbaikan panggung, warung, penerangan jalan hingga membuat kursi dan meja baru.

Hal itu dilakukan untuk menata tempat, sekaligus mempersiapkan objek wisata ketika sudah waktunya nanti boleh buka. 

Adanya perpanjangan PPKM level 4 ini diakui Rudi sangat berat.

Tidak ada pendapatan sama sekali. Namun, Ia mengaku pasrah dan bakal mengikuti aturan dari pemerintah.

Sebab, perpanjangan PPKM mungkin cara yang terbaik untuk mengurangi dan menanggulangi penyebaran virus Covid-19. 

"Saya pribadi, dan teman-teman berat perpanjangan ini. Tapi mau tidak mau, ngikut aturan daripada dibuka malah ditutup total. Kami ingin menyukseskan program pemerintah," kata dia.

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Kota Yogya Tetap Gelap Gulita Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Baca juga: Besok Malioboro Sudah Boleh Dikunjungi, Wisatawan Dibatasi Maksimal 2,5 Jam

Kelonggaran

Intruksi Bupati Bantul nomor 21/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 hanya mengatur kelonggaran untuk sektor perdagangan atau ekonomi.

Yaitu warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes dan pengunjung boleh makan di tempat tiga orang hingga pukul 20.00 dan waktu makan 20 menit. 

Rudi berharap, kelonggaran juga nantinya segera diberlakukan untuk sektor wisata.

Seperti new normal yang dulu pernah dicanangkan Kemenparekraf. Misalnya, tempat wisata boleh buka dengan syarat ada pembatasaan pengunjung maksimal 50 persen, lalu pengunjung wajib mandi, memakai masker dan menunjukkan surat sudah divaksin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved