Besok Malioboro Sudah Boleh Dikunjungi, Wisatawan Dibatasi Maksimal 2,5 Jam
Pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro mengeluarkan aturan yang lebih ketat bagi pengunjung di kawasan Malioboro
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro mengeluarkan aturan yang lebih ketat bagi pengunjung di kawasan Malioboro, pasca mendapat kelonggaran aktivitas dari pemerintah.
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro Ekwanto mengatakan, penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengunjung akan ditambah.
Pertama, pihak UPT akan meminta surat jalan kepada supir bis berupa izin beroperasi dari agen bus, surat hasil swab antigen para penumpang, dan jumlah rombongan yang masuk turut didata.
Baca juga: Kapasitas RS Lapangan Covid-19 di Bantul Ditambah 33 Bed, Menteri PUPR: Target 10 Hari Selesai
"Bus yang datang tidak serta merta langsung turun. Nanti kru bus harus lapor petugas di parkiran Abu Bakar Ali, akan didata berkasnya surat pengantar agen, swab antigen dan lainnya," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (27/7/2021).
Para penumpang bus pariwisata yang hendak ke Malioboro juga tidak boleh langsung turun karena akan diberlakukan sistem per kloter.
Aturan kedua, pihak UPT akan memberlakuan batas waktu dengan memberi tanda ke masing-masing bus, menggunakan papan bertuliskan arahan kapan penumpang bus itu boleh masuk dan keluar.
"Nanti masing-masing bus kami beri tanda menggunakan tulisan bus masuk kapan dan keluar jam berapa," jelasnya.
Sementara batas maksimum berkunjung ke Malioboro baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah hanya sampai 2,5 jam.
"Sama semua, baik wisatawan lokal atau luar daerah. Kami batasi hanya 2,5 jam," tegasnya.
Tujuan pembatasan jam berkunjung dan antrean itu untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di kawasan Malioboro.
Aturan ketiga, pihak UPT tetap memberlakukan pengecekan suhu serta mewajibkan untuk mencuci tangan bagi para wisatawan yang hadir ke Malioboro.
Keempat, pengunjung yang hadir ke kawasan Malioboro tetap dibagi sesuai zona, dengan masing-masing zona untuk aturan kelonggaran kali ini hanya sebanyak 100 orang.
"Dulu zonasi kan 500. Sekarang kami perkecil zonasi hanya 200. Sirip Barat 100 orang, sirip Timur 100 orang," tegasnya.
Baca juga: PKL Siap Buka, Mulai Besok Malioboro Sudah Dapat Dikunjungi
"Ini betul-betul kami perketat karena jika tidak akan timbul kerumunan. Soalnya gate Malioboro ini kan sempit," tegasnya.
Bagi bus pariwisata maupun masyakarat yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Ekwanto petugas di lapangan akan meminta pengunjung kembali ke tempat asal.
"Kalau yang melanggar untuk bus, kami minta putar balik. Istilahnya kalau bus masuk bisa menunjukan surat kelengkapan ya silakan masuk. Tapi kalau tidak, nuwun sewu silakan balik," pungkasnya. (hda)