Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik
Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah ORI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak atas laporan dari 75 pegawai KPK nonaktif.
Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas aduan 75 pegawai KPK nonaktif.
Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh ORI, ditemukan adanya maladministrasi dalam alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Dalam penjelasannya, Mokhamad Najih mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada tiga hal yang menjadi fokus utama.
Ketiga hal tersebut yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ujar Najih.
Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI.
Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).
"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.
BKN Tak Kompeten
Dalam kesempatan itu anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).
Robert menjelaskan, karena BKN tidak memiliki instrumen alat ukur peralihan status kepegawaian itu, maka dilibatkanlah Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).