Seluruh Wilayah di DI Yogyakarta Dikenai Penerapan PPKM Level 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai diterapkan di DI Yogyakarta sejak 21 Juli 2021 lalu.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai diterapkan di DI Yogyakarta sejak 21 Juli 2021 lalu.

Sebelumnya ada tiga wilayah di DI Yogyakarta yang masuk level 4 yakni Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul termasuk dalam level 3.

Dalam perkembangan terbaru penerapan PPKM, pemerintah pusat melakukan perubahan level di beberapa daerah. Kini seluruh wilayah di DI Yogyakarta masuk dalam level 4.

Baca juga: Akhir Pekan, NASIB 6 SHIO Bakal Cekcok dengan Keluarga Besok Sabtu 24 Juli 2021: Redam Emosi Anda!

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, kendati ada perubahan, Pemda DIY tak melakukan perubahan terkait upaya penanganan Covid-19. 

Sebab sejak awal, Pemda DIY telah memberlakukan PPKM level 4 di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.

"Tidak ada (perubahan) karena perlakuan level 3 dan 4 itu sama," terang Aji melalui pesan singkat, Jumat (23/7/2021).

Aji menjelaskan, perkembangan kasus terkonfirmasi di suatu wilayah juga dipengaruhi oleh tren penularan di wilayah lain. 

Kulon Progo dan Gunungkidul pun dikelilingi oleh wilayah level 4 sehingga penanganan pandemi di wilayah ini seharusnya juga sama dengan wilayah lain.

"Jika melihat tingkat keterisian di Kulon Progo dan Gunungkidul, kasus positif juga masuk dari daerah lain DIY. Bagi kami sama saja," jelas Aji.

Baca juga: INFO Peringatan Cuaca BMKG Besok Sabtu 24 Juli 2021: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Angin

Sebelumnya, kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota juga menerima instruksi yang sama terkait upaya penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19/2021 tentang PPKM Level 4. Satu diantaranya adalah untuk memperkuat 3T atau pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). 

Adapun dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 41/SE/VII/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM, kepala daerah diminta untuk mempercepat pemberian vaksin bagi masyarakat yakni dengan melakukan pendataan kebutuhan vaksin. 

Sehingga, jika ada yang kelebihan bisa dialihkan ke kabupaten/kota dengan alokasi vaksin yang minimyang kekuranga stok vaksin. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved