Satgas COVID-19 Gedangsari Gunungkidul Bubarkan Warga yang Menggelar Hajatan Pernikahan

Hajatan pernikahan warga di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul dibubarkan petugas pada Jumat (23/07/2021).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Petugas Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari membubarkan hajatan warga pada Jumat (23/07/2021). Hajatan tersebut dibubarkan karena nekat diselenggarakan di masa PPKM. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Hajatan pernikahan warga di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul dibubarkan petugas pada Jumat (23/07/2021). Selain melanggar aturan PPKM, hajatan itu juga menyajikan makanan prasmanan.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santosa mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pembubaran. Pasalnya, anjuran yang diberikan tidak diindahkan penyelenggara hajatan.

"Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi yang bersangkutan tetap nekat menggelar resepsi," jelas Martono pada wartawan.

Baca juga: Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Solo untuk Desa Tirtoadi Sleman Tertahan Karena PPKM Level 4

Saat mendatangi lokasi, petugas juga mendapati makanan disajikan secara prasmanan. Padahal jika mengikuti aturan penyelenggaraan hajatan di masa pandemi, tidak diperkenankan makan di tempat.

Menurut Martono pihaknya juga menjalankan Instruksi Bupati (Inbup) tentang PPKM Level 3. Adapun dalam instruksi baru tersebut, hajatan pernikahan sama sekali tidak boleh dgelar selama masa PPKM berlangsung.

"Kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Merujuk pada data terkini Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Gedangsari memiliki 108 kasus aktif COVID-19. Adapun angka meninggal dunia mencapai 26 kasus.

Itu sebabnya, Martono berharap warga memahami dan bersedia mengikuti aturan pengetatan kegiatan yang disampaikan pemerintah. Terutama mengingat saat ini potensi penularan masih tinggi.

"Ini langkah antisipasi demi menekan potensi penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: Diduga karena Penyebaran Varian Delta, Tingkat Kematian Pasien Covid-19 di Sleman Tinggi

Bupati Gunungkidul Sunaryanta telah mengeluarkan Instruksi tentang Penerapan PPKM Level 3. Salah satu aturannya adalah meniadakan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk sosial-budaya hingga hajatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menjelaskan meski wilayahnya dikategorikan level 3, namun penerapan disamaratakan sebagai level 4. Sebab seluruh DIY menerapkan level tersebut.

"Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan juga Kulonprogo," jelas Drajad.

Adapun masa berlaku Inbup mulai 21 Juli lalu hingga 25 Juli mendatang. Pemerintah pusat mensyaratkan adanya relaksasi, namun jika penularan COVID-19 di masyarakat mengalami tren penurunan. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved