Kota Yogyakarta

Akses Menuju Malioboro Mulai Dibuka untuk Perlintasan Lalu Lintas

Malioboro akan dibuka dari pukul 06.00-17.00 WIB untuk memudahkan akses masyarakat yang hendak melintas di kawasan itu.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM - Penyekatan yang dilakukan di kawasan Malioboro perlahan mulai dikendurkan, meski belum dibuka secara penuh.

Pemkot Yogyakarta pun memastikan, langkah tersebut ditempuh demi memudahkan akses masyarakat yang hendak melintas di pusat perekonomian itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugrogo mengatakan, akses kawasan Malioboro akan dibuka sesuai aturan, dari pukul 06.00-17.00 WIB.

Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan arahan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta ditindaklanjuti oleh Forkopimda.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Malioboro : Pedagang Belum Diizinkan Berjualan, Kerumunan Bakal Dibubarkan

"Agar kawasan Malioboro itu tetap mengalir. Tapi, hanya untuk perlintasan lalu lintas saja, ya, kita belum bicara soal wisata dari luar kota," tandasnya, Jumat (23/7/2021).

Dalam artian, pembukaan ini sebatas untuk kepentingan lokal saja.

Pasalnya, ia tidak menampik, di sepanjang Jalan Malioboro terdapat pula sektor-sektor esensial, maupun kritikal, yang masih beroperasi penuh.

Seperti apotek, rumah makan, atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok.

"Sehingga, mobiltas warga masyarakat kota yang butuh mengakses hal-hal esensial di Malioboro bisa lebih enak ya, karena di sana kan cukup banyak itu," cetus Agus.

Kadishub menyampaikan, kebijakan tersebut diterapkan setidaknya hingga 25 Juli 2021 atau tenggat berakhirnya PPKM Level 4 di Kota Yogyakarta.

Selepasnya, Pemkot masih harus menunggu aturan lanjutan yang mungkin ditetapkan oleh pusat, jikalau sebaran Covid-19 urung melandai.

"Sementara begitu. Tapi, harapan kami, dengan peran serta semua pihak, kasusnya bisa terus menurun dan tidak ada lonjakan lagi. Semoga saja, pandemi bisa cepat selesai, sehingga kembali new normal," ungkapnya.

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, PKL Malioboro Desak Pemda DIY Segera Salurkan Bansos

Lebih lanjut, Agus juga menambahkan, selain di kawasan Malioboro, tidak ada perubahan titik penyekatan.

Sehingga, jalan yang sebelumnya disekat 24 jam selama PPKM Darurat, tetap berlaku.

Termasuk, penerapan pengecekan acak, di ruas-ruas jalan krusial menuju Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved